Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Pemilu DPR RI

Kalah Dari AJP,  Jerry Sambuaga Belum Menyerah Gugat Lagi ke MK

Gugatan Jerry Sambuaga sudah terdaftar di MK, demikian disampaikan Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut, Rabu (3/7/2019).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
ryo noor/tribun manado
Kalah Dari AJP,  Jerry Sambuaga Belum Menyerah Gugat Lagi ke MK 

TRIBUNMANADO. CO. ID - Jerry Sambuaga,  Caleg DPR RI Partai Golkar belum menyerah memenangi Pileg DPR RI Dapil Sulut. 

Setelah kandas harapan memenangi Pemilu lewat gugatan pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu RI, gugatan lanjutan dilayangkan ke Mahkamah Konsitusi (MK). 

Gugatan ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Gugatan Jerry Sambuaga sudah terdaftar di MK,  demikian disampaikan Meidy Tinangon,  Komisioner KPU Sulut, Rabu (3/7/2019).

"Sudah dijadwalkan Mk untuk pemeriksaan pendahulun 10 Juli nanti, " kata dia. 

Gugatan Jerry Sambuaga itu dikuasakan kepada Alfian Ratu SH MH. 

Baca: Hore, Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Begini Besaran yang Diterima Per Golongan

Baca: Bocoran Kursi Kabinet Menteri Jokowi-Maruf, Siapa Saja?

Baca: Emak-emak Teteskan Air Mata, Membayangkan Masa Depan Tanpa Emas, Karena Tambang Bakan Ditertibkan

Gugatan itu bernomor perkara 184-04-25/PHPU /2019.

Jerry Sambuaga ketika dikonfirmasi tribunmanado. co. id belum merespon.

Begitu pun ketika dikonfirmasi ke orang kepercayaan Jerry Manein. Ia mengaku belum dapat informasi soal gugatan ke MK tersebut. 

Sebelumnya,  di Pemilu 2019, Jerry Sambuaga Caleg DPR RI Dapil Sulut Partai Golkar nomor urut 1 terlibat pertarungan sengit dengan Adrian Jopie Paruntu,  Caleg Golkar nomor urut 4.

Pertarungan perebutan 1 kursi DPR RI itu berlangsung di 15 Kabupaten/Kota di Sulut. 

Jerry sebagai petahana DPR RI melawan pendatang baru AJP, putra Bupati Minsel Tetty Paruntu

Jerry memenangkan suara di 14 kabupaten/kota di antaranya,  sementara AJP hanya memenangi kabupaten Minsel.  Tapi hasil akhir berkata lain,  AJP berhasil keluar sebagai pemenang

Jerry Sambuaga mengumpulkan 69.160 suara, sedangkan  AJP 70.621 suara.

Selisihnya 1.461 suara, AJP unggul. AJP berhak menduduki kursi DPR RI Partai Golkar di Senayan 

Gugat ke Bawaslu RI

Sebelum maju ke MK,  Jerry Smbuaga lebih dulu mengajukan guagatan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu RI. 

Dalam gugatan Jerry mengendaki diadakan penghitungan suara ulang di Kabupaten Minsel. 

Minsel memang jadi satu-satunya daerah kekalahan Jerry dengan angka yang cukup timpang. AJP meraup 44.000 lebih suara di Minsel

Setelah proses sidang berlangsung Majelis Hakim memutuskan terjadi gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Keputusan itu dibacakan Kamis (13/6/2019)

Meski terjadi pelanggaran administrasi tapi Bawaslu tak mengabulkan permintaan hitung ulang di Kabupaten Minsel.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Abhan didampingi Ratna Dewi Pettiolo, Moh Afifudin,   Fritz Edward Siregar dan Rachmad Bagdja.

Dalam sidang tersebut,  Majelis akhirnya menjatuhkan amar putusan di antaranya memerintahkan KPU minsel melakukan perbaikan administrasi pada formulir DA-1 DPR kecamatan Maesaan. 

Dengan Demikian  dari 7 kecamatan yang digugat hanya 1 kecamatan yang menurut majelis terjadi kesalahan administrasi dalam rekapitulasi yaitu Kecamatan Maesaan.

Komisioner KPU Sulut,  Meidy Tinangon mengatakan,  majelis memerintahkan KPU Minsel melakukan perbaikan administratif pada DA-1 kecamatan Maesaan. 

Namun demikian kesalahan administrasi tersebut tidak dilakukan oleh Terlapor KPU Sulut dan KPU Minsel melainkan oleh PPK Kecamatan Maesaan.  

Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa  fakta persidangan terdapat perbedaan data C1 caleg Partai Golkar di 7 kecamatan pada 13 TPS namun ternyata telah dilakukan koreksi di tingkat kecamatan sesuai mekanisme dengan mencocokkan C1 dengan Formulir Model C1 Plano. 

Namun demikian  formulir C1 pelapor masih terdapat perbedaan dengan hasil rekapitulasi PPK tingkat kecamatan Maesaan. 

Untuk memenuhi prinsip kepastian hukum maka Majelis pemeriksa  memerintahkan KPU Kabupaten Minahasa Selatan melakukan perbaikan dokumen pada formulir Model DA 1 kecamatan Maesaan.

Kadiv hukum KPU sulut  dalam putusan ini tidak disebutkan jika KPU Sulut dan Minsel melakukan pelanggaran administrasi, karena kejadiannya di tingkat PPK. 

"Jadi menurut saya putusan ini sifatnya hanya untuk memenuhi asas kepastian hukum, mekanisme koreksi sesuai C1 plano sebagaimana yang diperintahkan majelis,  sebenarnya sudah dilakukan PPK kecamatan Maesaan. Jadi jika harus dicocokan lagi dengan C1 plano saya yakin hasilnya sama," ungkap diam

Langkah selanjutnya kita akan koordinasikan dengan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

"Yang jelas permintaan Pelapor untuk Pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang tidak diterima majelis sidang dan dalil-dalil serta permintaan Pelapor tidak sepenuhnya terbukti dan diterima majelis," kata dia. 

Jerry Sambuaga mengatakan,  soal gugatannya ke Bawaslu RI prinsipnya hanya memperjuangkan kebenaran dalam arti kebenaran prosedur,  tata cara dan penghitungan.

"Apapun hasilnya saya menerima, bukan soal menang kalah,  tapi sistem dan tata cara, prosedur berjalan dengan baik," ujar politisi muda pemegang gelar doktor ini

Hadir dalam sidang tersebut,  Ketua KPU sulut Ardilles Mewoh,  dan Anggota masing-masing Yessy Momongan,  Salman Saelangi dan Meidy Tinangon serta Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Rommy Sambuaga dan Anggota Christiani Rorimpandey. (ryo)

Baca: Jokowi Panggil Putri Hary Tanoe, Perindo Bilang Calon Menteri

Baca: HASIL Semifinal Copa America 2019 Brasil vs Argentina, Lionel Messi dkk Takluk, Ini Cuplikan Golnya

Baca: Hasil Copa America - Brasil Tumbangkan Argentina 2:0, Gawang Alisson Masih Perawan

Video Cuplikan Gol Brasil vs Argentina:

Berita Terkait

Ini Hasil Keputusan Bawaslu RI Terkait Gugatan Jerry Sambuaga

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu RI mengeluarkan keputusannya terkait gugatan Caleg DPR RI dari Golkar terhadap KPU Sulawesi Utara dan KPU Minahasa Selatan, Kamis (13/6/2019).

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan bersama empat anggota diputuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi hasil rekapitulasi pemilu anggota DPR RI di Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Minsel untuk melakukan perbaikan Formulir DA1-DPR RI di Kecamatan Maesaan, Minsel-Sulut sesuai dengan CQ Plano DPR RI sepanjang berkaitan dengan Partai Golkar.

Memerintahkan kepada KPU RI untuk menindaklanjuti perbaikan DA1-DPR RI di Kecamatan Maesaan.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua I Golkar Ferryando Lamaluta mengatakan menghormati keputusan dari Bawaslu RI.

 Dia berharap keputusan ini bisa ditindaklanjuti oleh KPU Sulut dan KPU Minsel.

"Ada salah data administrasi saja dan itu perlu disinkronkan. Kami sambut baik hasil keoutusan Bawaslu RI," kata dia.

Sementara itu Arther Wuwung Wakil Ketua Bidang Kehumasan Golkar Sulut menambahkan hasil Sidang Bawaslu RI terhadap gugatan Jerry Sambuaga kepada KPU Sulut dan Minsel tidak akan merubah hasil suara baik yang diperoleh Jerry Sambuaga, Adrian Paruntu dan caleg lainnya.

"Karena DA1 sudah sesuai plano di Kecamatan Maesaan, dan juga waktu Rapat Pleno Kecamatan, Plano sudah di buka dan sudah sesuai dengan data yang ada," pungkas dia.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved