Kasus Makar
Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tak juga Dikabulkan, Ini Alasan Polisi
Kepolisian tak juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian tak juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu menjadi alasan penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu.
"Karena, yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa (2/7/2019).
Ia mengungkap kepolisian sedang menyelesaikan kasus yang menjerat Kivlan Zen satu per satu.
Untuk saat ini, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya hampir selesai.
Baca: Begini Kata Istana Terkait Susunan Kabinet Jokowi-Maaruf, Ternyata Jusuf Kalla Dilibatkan Pak Deh
Baca: Jokowi: Penyusunan Kabinet 2019-2024 Tidak Akan Membedakan Latar Belakang Parpol atau Profesional
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," kata dia.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu beralasan proses penyidikan terhadap lebih dari satu kasus tak dapat dilakukan secara bersamaan.
Karenanya, proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks Kivlan Zen akan menunggu tahapan sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu.
"Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus yang lain diproses. Artinya, menunggu satu kasus ini kelar dulu," katanya.
Bantah tidak kooperatif
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, membantah kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut, merupakan salah satu alasan polisi tidak mengabulkan penangguhan Kivlan. "Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana," kata dia.
"Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana, karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Dirinya meminta polisi membuktikan sikap kliennya yang tidak kooperatif.
Menurut Djudju, polisi bersikap subjektif menyebut Kivlan tidak kooperatif.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-undang hukum acara. Itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," tutur Djudju.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ditolak karena Kivlan dinilai tidak kooperatif.
"Ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2019.
Penahanan diperpanjang
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen selama 40 hari ke depan.
"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Sebelum diperpanjang, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019.
Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," tutur Argo.
Seperti diketahui, Kivlan Zen telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.
Kivlan Zen ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polri Tidak Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen: Tidak Kooperatif
TERPOPULER: Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Ini Perintah Pangdam Merdeka Mayjen Tiopan Aritonang
POPULER: Ahok Buat Anies Kesal, Kebijakan Ahok Dihapus Anies : Merujuk ke Keadilan Seluruh Warga Ibu Kota
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Foto-foto Song Hye Kyo Tampak Kurus, Setelah Diterpa Masalah Perceraian Dengan Song Joong Ki
Baca: Berawal dari Media Sosial, 5 Wanita Muda Ini Sukses Jalankan Bisnis Kecantikan
Baca: Senyum Ceria Vanessa Angel Setelah Bebas, Dapat Hadiah dari Sahabat dan Kontrak Eksklusif Stasiun TV