Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen bukan lagi Pilihan, Ikuti Lomba Vlog BPKN 2019, Hadiah Menarik

Ikuti lomba vlog edukasi konsumen yang digelar BPKN mulai 2 Juli 2019 dan akhir upload pada 13 Agustus 2019.

Editor: Sigit Sugiharto
Dr. Ir. Arief Safari, MBA
Diskusi Dinamika Transaksi di Era Ekonomi Digital yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta beberapa waktu lalu. 

SIARAN PERS

Perlindungan Konsumen (PK) telah berlangsung lebih dari dua puluh tahun sejak disahkannya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Selama kurun waktu tersebut, terjadi dinamika perkembangan isu dan prinsip-prinsip PK baik di tingkat Nasional maupun internasional.

Untuk dapat melaksanakan PK sesuai dengan dinamika yang terjadi dan akan terjadi, menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman, maka integritas PK hanya dapat terwujud bila Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) mampu mengakomodir.

RUUPK yang kini tengah disusun, kata Ardiansyah Parman, harus mampu mengakomodir sebesar-besarnya konsekuensi dari dinamika transaksi, secara berkeadilan dan konstruktif, termasuk dan terutama dinamika transaksi berbasis ekonomi digital. 

"Sejatinyanya, ekonomi digital bukan semata e-commerce. Ke masa depan, ekonomi digital adalah perpaduan Big Data, Connectivity, dan Artificial Intelligent (AI)”, ungkap Ardiansyah Parman dalam konferensi pers, selasa, 2 Juli 2019.

Berbagai insiden transaksi yang terkait perlindungan hak konsumen di Tanah Air, lanjutnya, membuktikan adanya disrupsi itu, misalnya:

==Insiden perlindungan hak konsumen (juga driver) transportasi
online;

==Insiden perlindungan hak konsumen peserta asuransi kesehatan;

==maupun insiden perlindungan hak konsumen perdagangan barang dan jasa online.

Baca: Pernikahan Sedarah, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya, si Istri Kaget Setelah Lihat Video Ini

Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan

Baca: KRONOLOGI, Remaja Pendaki Gunung Hilang dan Belum Ditemukan, hingga Hoaks Teriakan Minta Tolong

Apabila disrupsi dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang akan dirugikan, namun juga Negara sebagai penerima pajak atas transaksi tersebut yang merupakan stakeholder utama di dalam kesejahteraan rakyat.

Dengan mencermati dan menseksamai dinamika di atas, kami menengarai bahwa pengaturan
terintegrasi atas upaya PK bukan lagi menjadi pilihan, dan perlu segera memperoleh perhatian di
dalam substansi RUUPK.

Pembahasan kerangka awal Voluntary Peer Review (VPR) akan dilakukan melalui sidang IGE Consumer Protection Law and Policy yang akan diselenggarakan pada 8-9 Juli 2019 di Jenewa.

Beberapa point catatan BPKN diharapkan dapat disusun dan disampaikan rekomendasi subtansi, kelembagaan dan administratif yang mumpuni bagi perumusan RUUPK adalah:

1. Pertimbangan yang menjadi landasan Indonesia melakukan kerjasama dengan UNCTAD
guna membangun pengaturan yang berintegritas, termasuk sebagai tumpuan PK di era
ekonomi digital.

2. Perlunya upaya mengetahui peta pelaksanaan UUPK saat ini, sebagai basis rekomendasi
penyempurnaan di RUUPK ke depan.

Edib Muslim selaku Anggota Komisi II BPKN menambahkan, "Pemerintah harus mengambil
langkah segera untuk mengakomodir ledakan insiden PK yang berpotensi terjadi di penjuru Tanah
Air”.

INDONESIA TIDAK BOLEH TERTINGGAL.

Era Ekonomi Digital, PK menjadi prasyarat daya saing ekonomi suatu bangsa.

Kehadiran era ekonomi digital merupakan keniscayaan.

BPKN menseksamai bahwa dinamika ekonomi digital, telah dan akan terus mempengaruhi proses produksi, distribusi, transaksi dan post transaksi di dalam masyarakat.

Karenanya, menjadi tugas BPKN di era ekonomi digital ini untuk menjaga kehadiran Negara dalam melindungi transaksi berbasis digital yang dilakukan oleh konsumen.

Sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, Negara Republik Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi segenap
tumpah darah Indonesia.

“Dalam konteks ini perlindungan segenap tumpah darah kita artikan sebagai keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan masyarakat, dalam hal ini sebagai konsumen," ujar Ardiansyah yang pernah menjabat sebagai Sekjen Kemendag.

Berkenaan dengan ini, paparnya, upaya PK nasional, yang harus kita baca sebagai upaya perlindungan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.

Negara Indonesia dengan luasan wilayah 1,905 juta km² dan jumlah penduduk yang mencapai 265
juta jiwa tahun 2018, terlalu besar tanpa kehadiran negara mengendalikan ekonomi berbasis Big Data.

Bagaimana pun, indonesia adalah pasar ke empat terbesar di dunia.

Sistem transaksi berbasis Big Data ini berpotensi membangun segmen-segmen industri atau usaha baru di berbagai bidang yang vital seperti, kesehatan, obat, pangan, dan Fin Tech.

Lebih jauh, pemanfaatan Big Data membuka ruang yang luas bagi sang Pemilik Big Data untuk membangun produk-produk baru yang kemudian berpotensi membentuk pengendalian pasar
secara hampir mutlak.

Artinya, terdapat kecenderungan pemilik industri Big Data membentuk dinamika ekonomi yang oligopolistik dan bukan tidak mungkin monopolistik.

Pada saat yang sama, Indonesia menghadapi tuntutan global untuk bergerak cepat termasuk dan terkait dengan berbagai kerjasama perjanjian internasional, dari sisi PK, muara dari fenomena diatas adalah hilangnya kedaulatan konsumen dalam memperoleh hak-haknya.

EKONOMI DIGITAL DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam upaya pemerintah merumuskan rancangan UUPK, rancangan undang-undang data pribadi
dan rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah no. 82 tahun
2012, BPKN telah merekomendasikan kepada Bapak Presiden RI pada bulan Januari 2019
beberapa hal sebagaimana berikut:

1. Data dan informasi transaksi yang menyangkut kepentingan indonesia merupakan aset
negara dan lalu lintasnya dikendalikan oleh otoritas Republik Indonesia.

2. Seluruh bidang usaha yang menggunakan sistem elektronik harus terkoneksi dengan
backbone telekomunikasi yang dikuasai negara.

3. Data dan informasi yang dapat diproses, diolah dan disimpan di luar jurisdiksi hukum Republik
Indonesia dapat diselenggarakan hanya setelah mempertimbangkan kepentingan nasional.

Ardiansyah menambahkan, banyak negara memahami bahwa penguasaan lalu lintas data dan
informasi, akan mempengaruhi kedaulatan dan ketahanan sosial, politik, hukum, ekonomi dan
ekologi negara yang bersangkutan.

"Ekonomi digital, tuturnya, mempengaruhi PK dari aspek kepastian hukum dan keberadaan jalur pemulihan hak konsumen," tuturnya.

LANGKAH PROAKTIF EDUKASI PK OLEH SEMUA PIHAK. PEMERINTAH, DUNIA USAHA DAN
MASYARAKAT.

Tahun 2018, BPKN melakukan survey strategi komunikasi terhadap pemahaman PK di berbagai
kota di Indonesia.

Survey dilakukan di antaranya kepada pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Survey dilakukan kepada responden dengan kategori:

==Usia 17 sd 25 th (31%)

== Usia 26 sd 35 th (32%)

== Usia 36 sd 45 th (16%)

==Usia 46 sd 55 th (13%)

==Usia usia>55 th (7,2%).

Data ini merupakan demografi pembagian usia responden. Dari hasil survey strategi komunikasi yang dilakukan tahun 2018, sumber responden lebih tertarik mencari informasi ataupun berita melalui media sosial sebanyak 97% dan juga YouTube 91%.

Tentunya, perkembangan teknologi yang kian pesat, pada kenyataannya juga turut menyajikan aplikasi media sosial dan mulai menggeser posisi media lama dalam penyampaian informasi.

Media sosial bisa diakses kapan dan dimana saja dan memiliki sumber tanpa batas membuat posisinya menjadi lebih mendominasi.

Berdasarkan penelitian Januari 2018 yang dilakukan We Are Social yang berkerja sama dengan
Hootsuite, dari total populasi di Indonesia yang mencapai 265,4 juta jiwa, menyebutkan bahwa 130
juta orang Indonesia terbilang aktif di media sosial (Medsos).

YouTube merupakan salah satu bentuk media sosial berbasis video yang mulai naik daun sejak 5 tahun yang lalu.

Tiap hari pengguna YouTube bisa menonton ratusan juta jam video dan menghasilkan miliaran kali
penayangan.

YouTube menjangkau pemirsa rata-rata berusia 18 sampai 34 tahun.

Beragam konten video bisa diakses dalam YouTube, mulai dari Musik, Film, Berita dan Informasi, Olahraga, Gaya hidup, Gaming, dan VLOG.

VLOG pada awalnya menjadi sarana untuk mengekspresikan diri dan pendapat kepada publik.

Maraknya VLOG di media sosial menjadi tontonan rutin para anak muda.

Sebagai upaya mengedukasi konsumen, BPKN mencoba memenuhi harapan konsumen dengan
melakukan sosialisasi dan edukasi melalui lomba video/vloger yang mana harapannya bisa
meningkatakan pemahaman tentang PK.

Selain itu, Lomba Video/Vlog merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran semua pihak untuk memperluas pemahaman Perlindungan Konsumen oleh semua pihak (Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat).

Arief Safari, Koordinator Komunikasi dan Edukasi BPKN menyampaikan, ”Pada pagi ini BPKN
melaunching lomba video bagi kalangan milenial sebagai langkah proaktif edukasi konsumen."

Selain bertujuan untuk edukasi konsumen, kata Arief Safari, juga bertujuan untuk menjadikan Vloggers sebagai Promotor BPKN dalam menyuarakan Isu-Isu PK.

Kaum milenial, lanjutnya, bisa menjadi pahlawan di era ekonomi digital dengan share informasi yg bisa mencerdaskan konsumen, tanpa harus mengangkat bambu runcing.

"Informasi dan registrasi tentang lomba bisa di akses di https://lombavlog.bpkn.go.id, sedangkan periode lomba dimulai tanggal 02 Juli 2019 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2019 sebagai batas akhir upload."

"Kepada kaum milenial yang menjadi konsumen dan juga sebagai pengguna media sosial seperti Youtube, Facebook, Instagram kiranya dapat memanfaatkan media sosial untuk mencerdaskan konsumen agar lebih berdaya dengan menuangkan ide dan pikiran terkait isu PK dalam lomba video ini”, tambah Arief.

Diskusi Dinamika Transaksi di Era Ekonomi Digital yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Diskusi Dinamika Transaksi di Era Ekonomi Digital yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta beberapa waktu lalu. (Dr. Ir. Arief Safari, MBA)

Masyarakat pun mulai berinovasi melihat aspek teknologi informasi di era modern seperti ini
sangat berpengaruh pada pola kehidupan konsumen.

Perubahan pola serta selera akan kebutuhan konsumen menuntut mereka untuk mengambil suatu keputusan berdasarkan kebutuhan dari berbagai macam barang atau produk yang ditawarkan.

Teknologi informasi ini pun sudah melekat pada kehidupan manusia guna memudahkan manusia untuk saling berkomunikasi antar satu sama lain.

“Teknologi informasi juga menawarkan berbagai macam dampak positif namun tidak dapat dihindari pula bahwa terdapat sisi negatif yang dihasilkan oleh teknologi informasi ini, sehingga konsumen harus lebih selektif lagi pada pengaruh perubahan tersebut”, pungkas Ardiansyah.

Informasi lebih lanjut hubungi : Dr. Ir. Arief Safari, MBA
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi, BPKN
Telp/Fax: 021-34833819, 021-3458867,
Email: setBPKN@BPKN.go.id, Hp. No: 0811168310

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved