Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Kejati Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus KUR BRI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/JUFRY MANTAK
Kejati Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus KUR BRI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Yakni pemberian kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni perempuan berinisial SJT alias Aya selaku Account Officer, dan laki-laki AHP alias Midun selaku pihak ke tiga (brokoer/perantara).

Ia melakukan pengajuan kredit bermasalah/fiktif dengan membuat persyaratan palsu.

Terpantau wartawan tribunmanado.co.id, kurang lebih 4 jam kedua tersangka diperiksa di salah satu ruangan di gedung Kejati Sulut lantai tiga.

Saat keluar dari ruangan, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Malendeng dengan menggunakan mobil warna hitam pelat merah.

Kejati Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus KUR BRI
Kejati Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus KUR BRI (TRIBUN MANADO/JUFRY MANTAK)

Kepala Kejati Sulut M Roskanaedi, ketika diwawancarai awak media mengatakan, benar bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka korupsi.

"Penetapan tersangka ini berdasatkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tanggal 06 Juni 2019.

"Tentang dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado," jelasnya.

Lanjutnya, bahwa tahun 2016 – 2017 kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado menyalurkan kredit jenis program, dalam menyalurkan Kredit Program yakni Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL.

"Terhadap penyaluran kredit program pada kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado dilaksanakan oleh pegawai BRI dengan Jabatan Account Officer," katanya.

Dikatakannya juga, bahwa terhadap penyaluran kredit pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit.

Khususnya terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi Non Perrforming Loan atau kredit macet.

"Setelah dilakukan Audit Investigasi kredit yang kemudian bermasalah tersebut, semua diprakarsai oleh Account Officer (Tersangka SJT alias Aya)," katanya.

Ditegaskannya, bahwa penetapan ke dua tersangka, berdasarkan nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 atas nama tersangka SJTalias AYA selaku Account Officer.

Kemudian nomor : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 atas nama tersangka AHP alias Midun selaku Pihak ke tiga (brokoer/Perantara) yang melakukan pengajuan Kredit bermasalah atau fiktif dengan membuat persyaratan palsu.

"Kantor cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado yang memprakarsai Kredit bermasalah atau fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan Palsu," bebernya.

Dijelaskannya, bahwa atas perbuatan para tersangka tersebut penyaluran kredit pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit.

Yakni terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit Palsu atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada kemudian menjadi Non Perrforming Loan atau kredit macet.

"Sampai bulan April 2018 terdapar kerugian Negara sebesar Rp 4.543.033.604," tambahnya.

Lanjutnya, penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka masing-masing selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap ke dua tersangka, pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No 31 tahun 1999

"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP," jelasnya.

Tambahnya, perlu dilakukan penahanan terhadap ke dua tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1).

(Tribunmanado.co.id/Jufry Mantak)

BERITA TERPOPULER:

Baca: Hore, Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Begini Besaran yang Diterima Per Golongan

Baca: Pernikahan Sedarah, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya, si Istri Kaget Setelah Lihat Video Ini

Baca: 1 Juli Bukan Hari Lahir Polri, Lantas Kenapa Disebut Hari Bhayangkara? Berikut Penjelasannya

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved