Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Dahnil Anzar Simanjuntak Minta Maaf ke Kubu Jokowi, Atas Kesalahan-kesalahan: Saya Mohon Maaf

“Pun, demikian denga para pendukung dan timses 01 bila ada kata dan laku yang tak berkenan saya mohon maaf,” imbuhnya.

Editor: Frandi Piring
screenshot Twitter/@Dahnilanzar
Dahnil Anzar mengucapakan syukur telah menjadi bagian dari pihak 02 dalam kompetisi Pilpres 2019 

Namun kata Dahnil, hingga kini pihaknya memang belum membuat jadwal terkait pertemuan kedua belah pihak tersebut.

Meski demikian, Dahnil kembali memastikan, jika pihak 02 akan menghormati apapun putusan MK.

“Seperti yang dinyatakan Pak Prabowo ini upaya final, ini upaya hukum yang dilakukan Pak Prabowo dan Bang Sandi,” terangnya.

Meskipun nantinya MK tidak menerima gugatan Paslon 02 menurut Dahnil mereka tetap memiliki kesempatan yang positif di persidangan selama satu minggu ini.

Lewat persidangan tersebut kata Dahnil, setidaknya mereka memiliki ruang untuk membuktikan kepada publik apa yang terjadi selama proses Pilpres 2019.

“Secara sosiologis kami punya momentum positif sampaikan fakta dan data kepada publik seperti ada TSM dan kecurangan dan sebagainya,” ujar mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari pun yakin jika Prabowo dan Jokowi ialah dua sosok yang negarawan.

Menurut Feri, yang selama ini memperkeruh hanyalah orang-orang di kedua belah pihak.

“Saya pikir yang bermasalah itu penunggang-penunggang gelap yang gunakan emosi masa untuk yakinkan kubu-kubu tertentu dan ini yang harus dimusnahkan di proses besok pagi,” jelas Feri.

Ia juga menyarankan pada seluruh tim sukses Paslon agar bisa saling menyapa ramah di sidang MK siang nanti.

“Buktikan pada publik kami sudah tidak bermasalah di proses, sudah tuntas, sudah diputuskan di MK,” imbaunya.

Selain itu saran Feri, perdebatan sengit baik di media mainstream dan media sosial juga harus disudahi paska putusan MK.

“Jangan bergandengan tangan di MK, foto-foto di MK tapi twitter masih perang, inikan beri contoh tidak baik,” tandasnya.

Seperti dikutip Kompas.com Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved