Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bisnis

Bos Garuda Diperiksa Empat Jam KPPU, Ini Responnya Saat Diwawancarai

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara memenuhi panggilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)

Editor: Chintya Rantung
ARSIP GARUDA INDONESIA
Pesawat Boeing 737 MAX 8 telah dioperasionalkan oleh Garuda Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara memenuhi panggilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin (1/7/2019).

Pemanggilan ini terkait kasus rangkap jabatan dari pria yang akrab disapa Ari Askhara itu.

Ari beserta kuasa hukumnya masuk ke ruangan KPPU sekira pukul 09.30 WIB. Mereka baru keluar dari ruangan tersebut pukul 13.30 WIB.

Ari tak banyak berkomentar saat ditanyai awak media mengenai pemeriksaan tersebut. Dia hanya membacakan pernyataan dari secarik kertas.

"Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan dan kami sudah sampaikan semuanya," kata Ari di kantor KPPU, Senin (1/7/2019).

"Intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," tambahnya.

Baca: Mahasiswa Gantung Diri saat Dikunjungi Ayahnya di Kos, Tulis Surat: Maaf Saya Bohong Tentang Kuliah

Baca: Liga 2 Indonesia 2019, Sulut United Optimis Menang Lawan Mitra Kukar

Baca: VIRAL Video Wanita Bawa Anjing ke Masjid Sambil Teriak, Ungkap Soal Menikah dan Cari Suaminya

Menurut Ari, rangkap jabatan dirinya itu didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara dan posisi rangkap jabatan. Hal itu, lanjutnya, sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Detailnya tanyakan ke konsultan hukum kami ya. Terima kasih," ucap Ari sambil bergegas ke mobil Alphard hitam yang ditumpanginya.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengungkapkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus rangkap jabatan dari pria yang akrab disapa Ari Askhara itu.

"Iya kami panggil, ini prosesnya penyeledikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata dia Senin (1/7/2019).

Untuk diketahui, Ari Ashkara saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sekaligus menjadi komisioner utama di dua maskapai dalam grup Garuda, yaitu Citilink dan Sriwijaya Air.

Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Menteri Sri Mulyani Bekukan Izin Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada auditor yang memeriksa laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) tahun 2018.

Auditor yang disanksi yaitu Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

"Pemeriksaan khususnya terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa:

1. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

2. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Sebelumnya Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia.

Adapun hasil pemeriksaan yakni AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa.

Kemudian KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Jam Diperiksa KPPU, Ini Komentar Bos Garuda, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/07/01/empat-jam-diperiksa-kppu-ini-komentar-bos-garuda.
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved