Viral Media Sosial
Viral 8 Orang Gadis Remaja Aniaya Rekan Sendiri di Tempat Sakral hingga Lepaskan Busana Korban
Namun juga melakukan kekerasan verbal dengan berkata-kata kasar dan tidak senonoh kepada korban.
Keenam remaja putri yang diamankan tersebut antara lain Gusti Ayu NDA (15), Putu V (17), Komang A (15), Gusti Ayu S (18), Putu A (15) dan Kadek KD (17).
Nama terakhir tersebut merupakan remaja putri yang menendang korban di video.
Sementara ada dua remaja lainnya yakni Putri (16) dan Komang P (16) masih dalam pengejaran kepolisian.
4. Belum Ada Tersangka
Sebagian besar dari mereka merupakan siswi SMP di wilayah Dawan.
"Semuanya masih sebagai saksi. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran. Informasinya ada yang sudah putus sekolah juga," ungkap Mirza.
Introgasi terhadap remaja putri itu dilakukan hingga pukul 03.30 Wita.
Semuanya mengakui ikut melalukan bullying kepada korban.
Namun demikian, semuanya masih menjadi saksi.
Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu bermula ketika korban sempat menyebut salah satu pelaku cabe-cabean, sehingga memunculkan ketersinggungan.
Saat kejadian, korban dan para pelaku tidak sengaja bertemu di TKP, sehingga terjadi tindakan kekerasan tersebut
"Korban dikatakan sempat mengatakan pelaku cabe-cabean, hingga pelaku tersinggung. Tapi hal ini dibantah, korban mengaku tidak ada berkata demikian," terang Mirza Gunawan.
5. Diancam UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan memgungkapkan, pihaknya terus mendalami kasus kekerasaan yanh dilakukan sekelompok remaja putri tersebut.
Berdasarkan analisis video, disepakati ada unsur pidana dalam video tersebut.