Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Sengketa Pilpres Diajukan ke Mahkamah Internasional, Peluang Bakal Ditolak Lagi Besar, Ini Alasannya

Ditolak di tanah air, Perselisihan hasil Pilpres 2019 diwacanakan diajuhkan ke Mahkamah Internasional.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Video Tim Hukum 02 Denny Indrayana Tidur Lelap saat Dengar Hakim MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Baca: Prabowo Hormati Putusan MK, Tak Beri Ucapan ke Jokowi, Cari Langkah Hukum Lain

Baca: Ahok sampaikan Pesan Khusus untuk KH Maruf Amin dan Jokowi setelah Putusan MK

Mahkamah Pidana Internasional

Pemilihan umum merupakan proses internal suatu negara, dan tidak bersifat lintas negara.

"Internasionalisasinya mungkin saja, seperti yang pernah terjadi dengan pemilu di Kenya, tapi itu konteksnya kekerasan yang terjadi sesudah pemilu, maka kasusnya adalah kejahatan internasional dan yurisdiksinya ada di ICC atau International Criminal Court," kata Agan.

Sengketa pemilu di Indonesia juga tidak bisa dibawa ke ICC atau Mahkamah Pidana Internasional, kata Agan, terutama karena Indonesia bukan merupakan anggota ICC.

"Walaupun sebenarnya akan lebih baik kalau Indonesia untuk menjadi anggota ICC untuk alasan kemanusian," kata Agan.

'Keliru pikir'

ICC sendiri merupakan lembaga pengadilan internasional yang mengadili kejahatan kemanusiaan, atau yang disebut di Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, ada empat perkara yang bisa diajukan ke ICC yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan perang agresi.

"Sekalipun yang diadili adalah di ICC adalah individu, tetapi individu ini harus merupakan pelaku kejahatan internasional," kata Hikmahanto.

Menurut kedua pakar hukum ini, ada masalah "kekeliruan berpikir" bahwa mahkamah internasional merupakan upaya hukum lanjutan dari proses hukum di MK atau pun di MA.

"Pemahaman masyarakat akan hukum internasional masih minim sekali. Lalu ini menjadi bola salju karena orang-orang yang dianggap publik sebagai tokoh atau panutan juga mengajak untuk salah berpikir," kata Agan.

Tanggapan Yusril

Ketua Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra
Ketua Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (Tribun Solo -Tribunnews.com)

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin itu menjelaskan, ada dua mahkamah internasional di dunia, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ICJ berwenang menyelesaikan sengketa antar-negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved