Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mulai 1 Juli, Pelanggar Lalulintas Bisa Terekam Wajahnya

Fitur baru dalam CCTV tersebut, lanjut Yusuf, akan mengetahui pelanggaran oleh pengemudi di dalam mobil.

Editor: Charles Komaling
YOUTUBE
Ilustrasi: Sistem Tilang Elektronik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai 1 Juli, Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang electronic-traffic law enforcement (E-TLE). Fitur tilang eloktronik ini mampu merekam wajah pengemudi.

"Jadi, mulai 1 Juli nanti diberlakukan untuk tilang E-TLE dengan tambahan fitur bisa melihat di dalam mobil," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Polda Metro Jaya sejak tahun lalu menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas.

Namun, fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut, menurut Yusuf, akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

"CCTV yang lama sudah bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan," kata Yusuf.

Fitur baru dalam CCTV tersebut, lanjut Yusuf, akan mengetahui pelanggaran oleh pengemudi di dalam mobil. Misalnya, apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir.

"Fitur ini juga bisa mengetahui identitas, wajah pengemudi, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba fitur baru pada teknologi CCTV tersebut sejak 1 bulan yang lalu.

Ia mengatakan bahwa penilangan akan sama dengan sistem tilang CCTV yang telah berlaku sebelumnya.

Saat ini, lanjut Yusuf, sudah terpasang 10 kamera CCTV dengan fitur baru tersebut di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved