Putusan Mahkamah Konstitusi
Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, Ahok Ucapkan Selamat, Yakin Jokowi-Ma'ruf Jadi Pemimpin yang Adil
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden
Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar/Rizali Posumah)
Baca: Politikus Gerindra: Prabowo Jangan Bertemu Jokowi Bila Bicarakan Koalisi
Baca: Penjelasan Hakim MK Soal Dalil Pemilih di Bawah Umur, Data Ganda, NIK Kecamatan Siluman
Baca: Live Streaming Copa America 2019 - Apakah Argentina Akan Kembali Mengulang Momen Piala Dunia 2018?