Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Regional

Program Keluarga Berencana (KB) Dihentikan di Daerah Ini, Populasi Hampir Habis & Langka

Gubernur I Wayan Koster rencanakan akan menghentikan program Keluarga Berencana (KB) demi menghormati krama di Bali.

Editor: Frandi Piring
bali.tribunnews.com
Ilustrasi Keluarga.1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.

Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.

Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.

Ada pula sebuah lagu mengenai keluarga berencana yang sering dinyanyikan sejak zaman Orde Baru. Lagu ini dikenal dengan judul Lagu KB.

Dengan tujuan, meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.

Namun, berbeda di daerah ini, Program keluarga berencana terpaksa harus dihilangkan demi aturan keluarga yang harus menciptakan keturunan.

Lantas di daerah mana?

Seperti yang dikabarkan, Populasi Keturunan Nyoman dan Ketut di Bali sudah langka.

Pihak pemerintah Bali mengambil tindakan untuk menghormati hak Krama di Bali.

Gubernur I Wayan Koster rencanakan akan menghentikan program Keluarga Berencana (KB).

Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernurnya Wayan Koster menegaskan akan segera menghentikan kampanye program Keluarga Berencana (KB) khususnya program 2 anak cukup.

Bahkan Wayan Koster menyatakan telah menginstruksikan para bupati dan atau wali kota di bawahnya untuk segera melaksanakan perintahnya tersebut.

"Hal itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 1545 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana, di Denpasar, Kamis (27/6/2019).

Instruksi Gubernur Bali tersebut merupakan penghormatan terhadap hak reproduksi krama (warga) Bali yang didasarkan pada kearifan lokal yang telah berjalan turun-temurun, serta untuk mewujudkan krama Bali yang unggul dan keluarga yang berkualitas.

"Penghormatan hak reproduksi tersebut punya makna bahwa krama Bali berhak untuk memiliki keturunan lebih dari dua orang bahkan sampai empat orang, yang sebutannya terdiri atas Wayan, Made, Nyoman, dan Ketut," ucap Agung Sutha.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved