Prabowo Konsultasi Tim Hukum Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Tuding KPU Curang
Belum menyerah. Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan keberadaan Prabowo Subianto pasca putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.
Ketua KPU RI Arief Budiman (Danang Triatmojo)
Jawab KPU
Diberitakan Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).
Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.(Tribunnews.com/Arif Tio Buqi Abdulah, Fahdi Fahlevi/Kompas.com)