Breaking News
Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Politikus Gerindra: Prabowo Jangan Bertemu Jokowi Bila Bicarakan Koalisi

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Maher Algadri tak ingin Prabowo Subianto bertemu Jokowi, bila membicarakan tawaran koalisi.

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/HO/Setpres/Rusman
Prabowo dan Jokowi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Maher Algadri tak ingin Prabowo Subianto bertemu Jokowi, bila membicarakan tawaran koalisi.

"Kalau saya bilang jangan (bertemu), proses demokrasi itu adalah pemilihan," ujar Maher di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) tengah malam.

Dalam negara demokrasi, idealnya, menurut Maher, pihak yang menang berada di pemerintahan, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.

"Jadi yang kalah biar tetap kalah, yang menang, (tetap) menang.

Biar yang kalah di luar menjadi oposisi, kalau enggak, bukan demokrasi."

"Masa semua pada kongko-kongko. Jangan, yang sehat dong. Selalu ada check and balance, jadi yang kuasa dikontrol oleh oposisi," katanya.

Baca: Tak Hanya Galih Ginanjar, Deretan Artis Ini Juga Pernah Bongkar Aib Mantan, Karier Nomor 4 Lenyap

Baca: Prabowo Rencanakan Konsultasi Jalur Hukum Lain, Jokowi Sebut Ini Hasil Final Putusan MK, Babak Baru?

Baca: Tak Sesukses Kariernya, Bisnis Kuliner 4 Artis Ini Tutup, Nomor 4 Malah Milik Chef Terkenal

Apalagi, menurutnya, Prabowo Subianto didukung oleh 45 persen pemilih di Indonesia.

Jumlah tersebut, katanya, bukanlah kecil, sehingga amanat 45 persen pemilih tersebut harus tetap dijaga.

"Oposisi serius loh. 45 persen itu bukan kecil, besar sekali. Makanya, ini kan bukan masalah Prabowo atau apa. Ini masalah 45 persen itu 70 juta lebih. Harus dihargai," paparnya.

Terkait kabar adanya internal Partai Gerindra yang menginginkan rekonsiliasi dan masuk koalisi pemerintah, menurut Maher merupakan hal yang biasa di negera demokrasi.

"Di mana-mana itu selalu ada yang pro kontra. Namanya negara demokrasi enggak ada yang diberangus."

"Oh, lo pro atau lo kontra. Lo pun bebas, lo boleh kasih pendapat, engga ada yang menolak (melarang)," bebernya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, rapat Badan Pemenangan Nasional dan pimpinan partai pengusung Prabowo-Sandi di kediaman Prabowo Subianto semalam, belum membahas tawaran koalisi dari kubu Jokowi-Maruf Amin.

Hal itu dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Maher Algadri.

"Enggak, enggak ada, enggak dibahas," ujarnya di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) tengah malam.

"Koalisi itu kan mesti ada tawaran, enggak ada kok," sambungnya.

Populer: Kubu Prabowo-Sandiaga Cari Jalur Hukum Lain untuk Gugat Kembali setelah Terima Hasil Putusan MK

Populer: KABAR TERBARU Guru SMP Nikahi Mantan Murid, Pak Guru: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata

Populer: VIDEO VIRAL Satu Keluarga Kompak Melakukan Pencurian, Ayah Pantau Suasana, Ibu & Anak Beraksi

Lagi pula, menurut Maher, belum ada tawaran resmi dari Jokowi kepada Partai Gerindra atau Prabowo Subianto, untuk bergabung dengan koalisi.

Yang ada, katanya, hanya komunikasi dari perorangan yang mengklaim mewakili pihak Jokowi.

Sehingga, menurutnya, bisa diartikan tawaran tawaran kerja sama politik belum masuk ke meja Prabowo Subianto.

"Enggak ada, enggak pernah ada," katanya.

Menurut Maher, Partai Gerindra sama sekali tidak pernah meminta atau membuka komunikasi koalisi dengan kubu Jokowi.

Komunikasi justru selalu datang dari pihak luar, namun komunikasi tersebut tidak resmi artinya tidak langsung dari Jokowi.

"Tidak pernah dari Gerindra, orang dari luar. Yang mewakili katanya dari sebelah sana ingin berkoalisi."

"Dari mana? Kita enggak bisa nanggapi yang gitu dong. Kalau resmi itu surat dari Jokowi, itu baru benar," tuturnya.

Berita Selebritis Tribun Manado:

Baca: Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Bercerai, Tagar SongSongCouple Jadi Trending Topic Dunia

Baca: Sekali Tusuk Ratusan Juta, Rahasia Awet Muda Barbie Kumalasari yang Bela Suami Iri Pernikahan Fairuz

Baca: Tak Hanya Galih Ginanjar, Deretan Artis Ini Juga Pernah Bongkar Aib Mantan, Karier Nomor 4 Lenyap

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti putusan itu dengan berembuk bersama pada pukul 22.00, dan rampung pada pukul 22.55 WIB.

Hasilnya, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilangsungkan pada Minggu (30/6/2019) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Rapat pleno akan dimulai pukul 15.30 WIB dan diperkirakan selesai pukul 17.00 WIB.

"Kami akan gelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terplih pada Minggu 30 Juni 2019 di kantor KPU, pukul 15.30 WIB."

"Jika tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam rapat pleno nanti, KPU turut mengundang penyelenggara Pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP.

Sedangkan Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dengan KPU semisal TNI, Polri, Kemendagri, dan Kemenlu, juga turut diundang.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu, partner pemantau Pemilu, dan Non Governmnet Organization (NGO) di bidang kepemiluan, juga turut diundang.

Secara spesifik, dua kubu pasangan calon Pilpres akan mendapat masing-masing jatah 20 undangan

"Besok undangan sudah akan didistribusikan, mudah-mudahan malam ini bisa diselesaikan, sehingga siang sudah bisa dikirimkan," ujarnya.

Baca: Video Nikita Mirzani Nyanyikan Lagu Ayu Ting Ting di Depan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Baca: Gerindra Tak Mengelak Jika Ada Tawaran Langsung dari Jokowi, PKS Tegas Jadi Oposisi

Nantinya, Kementerian/Lembaga terkait seperti Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, DPR, Bawaslu, dan MK, akan menerima salinan putusan penetapan KPU tersebut.

Arief Budiman berharap, seluruh pihak yang diundang, khususnya kedua pasangan calon Pilpres, dapat hadir dalam rapat pleno Hari Minggu besok.

Sebab, KPU bakal memberikan kesempatan kepada dua paslon untuk melangsungkan konferensi pers secara bersama-sama.

"Kami berharap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konpres bersama."

Jadi mudah-mudahan, beliau paslon 01 dan 02 punya waktu cukup, tidak ada halangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka," harap Arief Budiman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.

Sebagai termohon, KPU pasti akan mengikuti apa pun keputusan yang ditetapkan oleh MK.

Termasuk, jika MK menolak seluruh permohonan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka kemudian KPU punya waktu selama tiga hari untuk menindaklanjutinya.

KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, dihitung satu hari setelah putusan dibacakan.

Berarti, mereka paling lambat akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019), dan paling cepat pada Jumat (28/6/2019) besok.

"Setelah putusan, tahapan berikutnya itu penetapan pasangan calon terpilih, dengan durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari putusan itu," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Hasyim mengatakan, masa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih adalah hari dalam kalender, berbeda dengan MK yang menerapkan hari kerja untuk proses sidang selama ini.

"Tahapan penetapan pasangan calon terpilih itu adalah hari dalam tahapan pemilu, yaitu hari kalender."

"Apakah Hari Jumat, Sabtu, atau Ahad. Yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," tuturnya.

Baca: Seorang Nenek Ditemukan Tak Bernyawa, Kakinya Terikat, Diduga Korban Perampokan.

Baca: Chelsea Islan Gandeng Sosok Caleg Milenial, Begini Reaksi Sang Mantan Daffa Wardhana

Hasyim lantas menjelaskan soal teknis penetapan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.

Nantinya, seusai MK mengumumkan putusan, KPU kemudian membuat berita acara penetapan pasangan calon terpilih.

Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno terbuka dan mengundang seluruh pihak yang terlibat.

Baik itu kedua paslon Pilpres, partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari pemerintah.

Soal wajib atau tidaknya paslon untuk hadir dalam penetapan tersebut, KPU hanya bisa memberikan undangan.

Perkara mereka mau datang atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

"Dalam rapat pleno terbuka ini, produk hukumnya ada dua. Pertama, berita acara tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."

"Kemudian, berdasarkan itu KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," terangnya. (Taufik Ismail)

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Politikus Gerindra Ini Sarankan Prabowo Jangan Bertemu Jokowi Bila Bicarakan Koalisi

Sumber: Warta Kota
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved