Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Pidato Jokowi Setelah MK Tolak Gugatan 02 dan Sikap Ksatria Prabowo

Dengan putusan ini, sesuai putusan KPU maka Jokowi - KH Maruf Amin adalah Pemenang Pilpres 2019.

Editor: Aldi Ponge
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Pasangan calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan setelah debat pilpres pertama di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Tema debat pilpres pertama yaitu mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. 

Sikap Prabowo Subianto

Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengaku kecewa atas hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Kekecewaan tersebut disampaikan Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan hasil sengketa, Kamis (27/6/2019).

Namun demikian, ketua umum Partai Gerindra ini tetap menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia, para partai Koalisi Indonesia Makmur, Badan Pemenangan Nasional (BPN), para alim ulama dan para pemuka agama lainnya," ujar Prabowo dikutip TribunWow.com dari tayangan live di tvOne, Kamis (27/6/2019).

Pada pernyataanya, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mendukungnya dalam proses Pilpres 2019.

Setelahnya, menunjukkan sikap ksatrianya.

Prabowo mengaku ikhlas menerima kekalahannya pada Pilpres 2019.

Meski mengecewakan, dirinya tetap menghormati hasil putusan MK.

"Kami Prabowo-Sandi secara ikhlas dan secara total," jelas Prabowo.

"Kita baru saja mendengarkan keputusan MK tentang gugatan kubu 02,"

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut mengecewakan bagi kami dan para mendukung Prabowo-Sandi."

"Namun sesuai kesepakatan kami, maka dengan ini menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut."

"Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa gugatan yang dilayangkan kubu 02 ditolak oleh MK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved