Sengketa Pilpres 2019
Pasca Keputusan MK, PKS Jadi Partai Oposisi, Safaa: Oposisi itu Berat, Biar kami saja
mahkamah Konstitusi sudah memutuskan menolak gugatan kubu 02 Prabowo Sandiaga.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Sembilan hakim konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres berisi amar putusan sebanyak 1944 halaman dengan nomor Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman, salah satu Hakim Konstitusi di riang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019) malam.
Alhasil pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi terpilih memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Seusai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Basuki Cahya Purnama atau Ahok atau BTP mengucapkan selamat kepada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Selamat atas terpilihnya Bapak Jokowi dan Kyai Haji Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024," ucap ahok melaluin Akun Instagramnya @basukibtp.
Ahok juga mengatakan, dirinya percaya bahwa Jokowi dan Kyai Ma'ruf bisa menjadi pemimpin yang adil bagi semua golongan.
"Saya percaya Pak Jokowi dan Pak Kyai Ma’ruf akan menjadi pemimpin yang adil yang memimpin untuk semua golongan tanpa terkecuali. Semoga pak Presiden tetap teguh dalam setiap usaha untuk membumikan Pancasila di NKRI," terangnya.
Terakhir dalam ucapan selamatnya tersebut, Ahok mengimbau kepada semua pihak agar mewujudkan rekonsiliasi demi Indonesia yang damai dan sejahtera.
"Kepada semua pihak, semoga rekonsiliasi bangsa segera terwujud demi Indonesia yang lebih damai dan sejahtera," kata Ahok.
Baca: Klasemen Terbaru Liga 2019 - Persija Jakarta Masuk Zona Degradasi
Baca: Ini Ulasan Pengamat Politik Terkait Konstelasi Pilkada Minsel 2020
Baca: Bupati Christiany Eugenia Paruntu MoU dengan Astra Internasional
Putusan Sesuai Fakta Persidangan
Sebelumnya saat memulai persidangan Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan yang dilakukan pihaknya berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.