Berita Viral
Oknum Guru Lakukan Tindak Tak Senonoh ke Siswinya sejak 2 Tahun Silam
Oknum guru lakukan tindakan tak senonoh selama dua tahun terhadap muridnya.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Guru lakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang murid.
Selama dua tahun guru tersebut melakukan tindakan tidak terpuji itu.
Oknum Guru dengan inisial IB (25) adalah seorang guru bimbingan belajar JEA (15).
Melansir dari TribunMedan, Aksi bejat guru les privat itu terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke pihak Polisi.
Pelaku yang bernama Imam Baihaki (25) berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Arman mengungkapkan, semenjak menjadi guru bimbel, tersangka sudah melancarkan aksinya terhadap JEA (15) sejak tahun 2017 lalu di kediaman korban.
"Kronologisnya, korban sebagai murid tersangka sudah berjalan selama 2 tahun, dari Juli 2017 sampai Mei 2019. Jadi hampir selama 2 tahun dilakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Arman di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (28/6/2019), seperti yang dikutip dari TribunMedan.
Diketahui, IB sudah sering melakukan aksi bejatnya itu terhadap korban.
Arman mengatakan, selama satu minggu sekali, bimbingan belajar itu dilakukan.
Berlanjut dijelaskan Arman, tersangka awalnya memegang kemaluan korban, kemudian secara bertahap melakukan oral hingga melakukan penetrasi ke anus korban.

Merasa kesakitan pada bagian anusnya, Korban pun akhirnya melapor ke orangtuanya.
"Hasil visum sudah jelas dikatakan ada kerusakan atau bekas sobek pada anus korban," jelas Arman, dikutip dari TribunMedan.com.
Imam disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Profil Kekasih Ahok yang Ramai Diisukan Lagi Ngidam hingga Cerita Awal BTP Lirik Puput Nastiti Devi
Baca: Sekali Tusuk Ratusan Juta, Rahasia Awet Muda Barbie Kumalasari yang Bela Suami Iri Pernikahan Fairuz
Oknum Guru Rudapaksa Anak Tiri
Seorang guru berumur 57 tahun tega merudapaksa anak tirinya yang masih belia.
Sang anak yang berinisial LB tersebut masih berusia 15 tahun.
Tak cuma sekali, pria berinisial AR ini melakukan perbuatan bejat ini berkali-kali.
Polisi menangkap dan menetapkan IR, warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.
Pria yang diketahui berstatus PNS tersebut ditangkap polisi karena dilaporkan tega menyetubuhi gadis di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Tasikmalaya AKP Pribadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan dari ibu korban.
Berdasarkan laporan itu, korban berinisial LB (15) telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.
"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).
Dia menuturkan, karena sudah tak tahan kelakuan bejat sang ayah tiri itu diadukan korban pada ibunya.
Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS dan mengajar di salah satu sekolah dasar.
"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.
"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.
Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.
Akibat perbuatannya, kini IR mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten dan diancam pasal perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.
Baca: Sebanyak 2 Truk Bukti DPT Bermasalah Diabaikan MK, BW Kecewa, Begini Akar Kasus Sengketa Pilpres
Baca: Ayah Puput Tanggapi Asmara Ahok & Sang Anak yang Dikabarkan Tengah Mengandung, Setuju?
Baca: Tak Hanya Galih Ginanjar, Deretan Artis Ini Juga Pernah Bongkar Aib Mantan, Karier Nomor 4 Lenyap
Baca: Prabowo Rencanakan Konsultasi Jalur Hukum Lain, Jokowi Sebut Ini Hasil Final Putusan MK, Babak Baru?
Baca: CATAT Sederet Pria Miliki Istri Terbanyak, Ada Seorang Raja, Istri Sampai Ribuan hingga Sosok Eyang