Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Oknum Guru Lakukan Tindak Tak Senonoh ke Siswinya sejak 2 Tahun Silam

Oknum guru lakukan tindakan tak senonoh selama dua tahun terhadap muridnya.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring

Sang anak yang berinisial LB tersebut masih berusia 15 tahun.

Tak cuma sekali, pria berinisial AR ini melakukan perbuatan bejat ini berkali-kali.

Polisi menangkap dan menetapkan IR, warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.

Pria yang diketahui berstatus PNS tersebut ditangkap polisi karena dilaporkan tega menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Tasikmalaya AKP Pribadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan dari ibu korban.

Berdasarkan laporan itu, korban berinisial LB (15) telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.

"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).

Dia menuturkan, karena sudah tak tahan kelakuan bejat sang ayah tiri itu diadukan korban pada ibunya.

Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS dan mengajar di salah satu sekolah dasar.

"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.

"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.

Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.

Akibat perbuatannya, kini IR mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten dan diancam pasal perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.

Baca: Sebanyak 2 Truk Bukti DPT Bermasalah Diabaikan MK, BW Kecewa, Begini Akar Kasus Sengketa Pilpres

Baca: Ayah Puput Tanggapi Asmara Ahok & Sang Anak yang Dikabarkan Tengah Mengandung, Setuju?  

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved