Sengketa Pilpres
Jokowi 2 Periode, Begini Alasan MK Putuskan Tolak Gugatan Kubu 02 hingga KPU Tanggalkan Penetapan
Resmi MK tolak Permohonan Kubu 02, Menjadi kepercayaan kembali lagi kepada Joko Widodo untuk memimpin dua periode negara Republik Indonesia.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Resmi, Gugatan permohonan Kubu Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pilpres 2019 ditolak Majelis hakim konstitusi secara menyeluruh pada sidang hasil putusan yang dilaksanakan, Kamis (27/06/29).
Pihak Mahkamah Konstitusi mempunyai alasan terkait menolak gugatan pihak 02 yang dijauhkan ke MK.
Sesuai pertimbangan putusan setelah melakukan sederet sidang untuk mendalami kasus di gedung Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang dikutip dari Surya.co.id, Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Menjadi kepercayaan kembali lagi kepada Joko Widodo untuk memimpin dua periode negara Republik Indonesia.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Maruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Baca: Setelah MK Umumkan Hasil Sidang, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi
Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya
Baca: MK Tolak Dalil Permohonan Tudingan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
KPU Jadwalkan Penetapan Paslon Pilpres Terpilih
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah hasil putusan MK.
Rencana KPU RI untuk melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih Pilpres 2019.
Pihak KPU RI memiliki waktu 3 hari untuk proses penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Mengutip dari Tribunnews.com, Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal perkara sengketa hasil Pilpres 2019, malam ini KPU RI langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
"Karena memang sudah dijadwalkan. Sebetulnya dijadwalkan itu sore tadi. Tapi karena pembacaan putusan memang sampai malam. Kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Katanya, bila sesuai Undang-Undang, KPU punya waktu selama 3 hari setelah putusan dibacakan untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Artinya, ada tiga hari dimulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk tetapkan paslon terpilih.
"Kita ikuti ketentuan yang ada dalam UU. Kita bawa putusan ini dulu. Lalu kita lakukan rapat pleno. Kalau kalendernya KPU itu kan 3 hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ujarnya.
Enggan menjawab apakah putusan MK sesuai ekspektasi mereka, Arief sebut sidang sengketa hasil Pilpres dengan mereka sebagai Termohon merupakan proses pertanggung jawaban dari apa yang sudah dikerjakan.
"Ini adalah proses pertanggungjawaban apa yang sudah kami kerjakan. Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," pungkas dia.
Baca: Bantah Mirip Park Hyung Sik, Julian Jacob : Dulu Dimiripin Sama Kyuhyun Super Junior
Baca: Kisah Seorang Pria yang Lolos dari Kejaran Polisi Selama 13 Tahun, Tertangkap Bag Cerita Sinetron
Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya
Baca: Sebanyak 2 Truk Bukti DPT Bermasalah Diabaikan MK, BW Kecewa, Begini Akar Kasus Sengketa Pilpres
Baca: VIDEO VIRAL Satu Keluarga Kompak Melakukan Pencurian, Ayah Pantau Suasana, Ibu & Anak Beraksi
Baca: Begini Ucapan Prabowo saat Ditanya Pertemuannya dengan Jokowi
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV
Artikel ini dikompilasi dari: artikel surya.co.id dengan judul: BREAKING NEWS - Jokowi 2 Periode, Ini Alasan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi Seluruhnya dan Artikel TribunManado.co.id dengan judul: KPU: Waktu 3 Hari setelah Putusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih, Sesuai Undang-undang