Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Gugatan Kubu 02 Resmi Ditolak MK, Kapan KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Paslon Terpilih?

Mahkamah Konstitusi tolak dalil permohonan gugatan Kubu Prabowo0-Sandiaga terkait kasus Sengketa Pilpres 2019. Kapan KPU tetapkan Paslon terpili?

Editor: Frandi Piring
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf Amin menemui para relawan dan pendukung di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). 

"Kalau putusan selesai hari ini, tanggal 27, berarti tiga hari berikutnya."

"Kalau tahapan Pemilu kan KPU tidak menggunakan hari kerja, yang digunakan hari kalender."

"Maka kesempatan berikutnya Jumat, Sabtu, Ahad, tanggal 28, 29, 30 Juni 2019," kata Hasyim.

Selain itu, KPU juga akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda tunggal penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.

Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.

"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."

"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara paslon nomor 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas paslon 02, Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Hasil Rekap Suara di Uzbekistan - Ruang Rapat Pleno di kantor KPU
Hasil Rekap Suara di Uzbekistan - Ruang Rapat Pleno di kantor KPU (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)

Diketahui, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.

"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved