Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2019

Ekspresi Prabowo-Sandiaga Atas Putusan MK hingga Kecewa & Konsultasi Cari Cara Lain

Ekspresi Prabowo setelah menerima hasil Putusan MK yang dilaksanakan hari ini, Kamis, (27/06/19).

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
antara
Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uni saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam. 

"Mengadili, mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwas Usman sambil mengetok palu. ‎

Pembacaan keputusan ini disampaikan dalam sidang Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitsi (MK) yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga malam ini pukul 21.16 WIB.

Sebelum membuat putusan, Mahkamah lebih dulu membuat dan membacakan konsklusi dari setiap pokok permohonan yang ditolak.

Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.

Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Lanjut, majelis hakim konstitusi meninggalkan ruang sidang. Sementara pihak terkait masih harus berada di ruang sidang untuk menandatangani salinan putusan.

Baca: Setelah MK Umumkan Hasil Sidang, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi

Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

Baca: MK Tolak Dalil Permohonan Tudingan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Kemungkinan Ambil jalur Hukum Lain

Konferensi pers Prabowo Subianto tanggapi hasil sidang Putusan MK kasus sengketa Hasil Pilpres 2019.

Capres no urut 02, Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Bersama cawapres Sandiaga Uno serta sejumlah elite partai Koalisi Adil Makmur, Prabowo menyatakan menghormati keputusan MK.

Meski demikian, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukum apakah masih ada langkah hukum lain yang bisa dilakukannya.

Selain itu, Prabowo juga berucap terima kasih pada seluruh partai koalisi serta pendukung.

Ekspresi Prabowo setelah terima hasil Putusan MK, Kamis, (27/06/19)
Ekspresi Prabowo setelah terima hasil Putusan MK, Kamis, (27/06/19) (Reza Deni)
Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved