Hak Asasi Manusia
Berikut Pemahaman HAM Menurut Sekda Minahasa
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Korengkeng mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Korengkeng mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia bersifat universal dan langgeng.
Karena itu, Hak Asasi Manusia harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan.
“Artinya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diterapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil."
"Sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," katanya di Tondano, Jumat (28/6/2019).
Lebih dari itu kata Sekda, juga perlindungan dan penegakan HAM merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah dan diperlukan partisipasi masyarakat.
Ia meyakini hal ini sejalan dengan Visi Minahasa yakni terwujudnya Minahasa maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat, adil dan sejahtera.
Maka pemerintah Kabupaten Minahasa senantiasa berupaya untuk mewujudkan Minahasa peduli HAM.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Minahasa memiliki komitmen terhadap pemenuhan 10 hak dasar manusia yang menjadi hak individu bagi setiap masyarakat melalui pelaksanaan program kegiatan yang dikaitkan dengan 4 bidang utama yaitu pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi kerakyatan.
Jadi dalam hal ini, pemahaman tentang HAM, kata dia, harus mampu dijabarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah/
"Sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pada HAM," ungkap Korengkeng
Ia mengatakan RANHAM 2015-2019 generasi IV telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden No 75 tahun 2015 pada 22 Juni 2015. Ini merupakan lanjutan dari RANHAM generasi I (1998-2003), Generasi II (2004-2009), dan generasi III (2010-2014).
Adapun dokumen RANHAM 2015-2019 bertujuan untuk mendorong politik HAM negara, untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia dan mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat dengan berorientasi pada HAM serta membangun kerja sama yang sinergistik antar lembaga pemerintah dengan civil society dalam upaya pamajuan HAM.
Harapannya akan ada perubahan yang cukup signifikan dalam implementasi RANHAM dibandingkan dengan yang terdahulu dan tidak akan mempengaruhi kecepatan pencapaian dan kualitas output / outcome.
Selain melibatkan Pemda, PerPres ini juga memberi peluang bagi keterlibatan dan peran serta masyarakat, sejak tahap, penyusunan pelaksanan pamantauan dan evaluasi, dan kedepannya berbagai perumusan program dan kegiatan pada masing-masing SKPD agar dapat melibatkan peran serta aktif masyarakat.
"Untuk itu saya berharap, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa harus memiliki komitmen kuat untuk mengadopsi dokumen RANHAM periode 2015-2019 ini ke dalam rencana kerja dan rencana strategisnya masing-masing dan diimplementasikan dalam layanan masyarakat," tandasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sekretaris-daerah-kabupaten-minahasa-korengkeng-4443.jpg)