Berita Bolmut
Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 Resmi Ditetapkan
Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tahun 2018 resmi ditetapkan.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tahun 2018 resmi ditetapkan.
Penetapan itu pada Rapat Paripurna DPRD yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Bolmut, Sulawesi Utara, Kamis (27/06/2019).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak SPdI, Wakil Ketua Abd Eba Nani dan Wakil Ketua Drs Salim Bin Abdullah.
Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Khususnya yang telah menunjukkan komitmen dan integritas selaku mitra eksekutif dalam membahas serta merumuskan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018.
Sehingga dapat diterima dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD.
"Inilah bukti konsistensi kita dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif dalam merancang program-program pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bolmut juga mengimbau kepada aparatur Pemerintah khususnya Pejabat Pengelola Keuangan OPD.
Agar lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah baik dari aspek perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan kegiatan sampai pertanggungjawaban yang sesuai peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Daerah memfokuskan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan dan peruntukkannya serta tertata dengan baik mulai dari perencanaan dan penganggaran.
Terkait dengan opini WTP yang ke tiga kalinya, dikatakan hal ini merupakan bentuk pintu masuk pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Bukan hanya penghargaan secara administratif, melainkan dampak pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi dan pendekatan kesejahteraan.
Terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, kiranya dapat didorong dan diawasi bersama agar pemanfaatannya sesuai kebutuhan dan peruntukkannya.
Demikian pula sektor pendidikan dan kesehatan dimana kita semua menaruh perhatian besar terhadap ke dua sektor ini, karena menentukan besarnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Sehingga dalam penganggaran Pemerintah Daerah selalu memenuhi syarat 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.