Sengketa Pilpres 2019
Hari Ini Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Begini Jumlah Teroris dan Massa Yang Akan Datang
Menjelang aksi massa menyambut sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019) ada kelompok teroris yang sudah masuk ke Jaka
Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.
"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati)," katanya.
Artinya, sambung Mahfud, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.
Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."
"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."
"Itu mungkin bisa begitu," tutur Mahfud MD.
2. Soal Kemungkinan Dissenting Opinion
Soal kemungkinan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK, Mahfud menyebut hal itu bisa saja terjadi.
Namun, hal itu juga diperkirakan sudah selesai karena diduga putusan sudah disepakati.
"Misalnya tujuh hakim menyatakan ini ditolak, sementara dua hakim menyatakan ini dikabulkan.
Sesudah diperdebatkan yang dua (hakim) tidak mau bergabung tidak apa apa. Tujuh sudah memutuskan," ujar dia.
Mahfud menjelaskan, disenting opinion itu nanti akan diucapkan bersama pembacaan vonis aslinya.
"Misalnya, menyatakan mahkamah mengabulkan atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan terhadap putusan ini ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu si A silakan dibaca, si B silakan dibaca."