Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Begini Tindakan yang Bakal Dilakukan KPU jika MK Tolak Permohonan Pihak Prabowo-Sandiaga

KPU akan menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Editor: Frandi Piring
antara
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.

Namun Komisi Pemilihan Umum ( KPU) optimistis pihaknya telah membuat keputusan yang benar terkait penetapan hasil rekapitulasi suara pilpres.

Oleh karena itu, KPU yakin, MK akan membuat putusan sengketa hasil pilpres yang memperkuat penetapan rekapitulasi KPU.

"Kami yakini ya, optimistis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Evi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti yang diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli.

Dari bukti serta saksi dan ahli yang dihadirkan, ia optimistis bahwa tuduhan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak benar.

Namun, sekalipun MK mengabulkan permohonan gugatan kubu Prabowo, KPU mengaku siap untuk menindaklanjuti.

"KPU sendiri tentu akan menindaklanjuti karena ini kan wajib dan mengikat bagi KPU untuk menindaklanjuti," ujar Evi.

Evi mengatakan, pihaknya tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan putusan MK.

"Sampai saat ini ya kita bekerja seperti biasa," kata dia.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, terlalu banyak drama yang dihadirkan dalam keterangan saksi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi pada sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Drama ini dipertontonkan kepada seluruh rakyat Indonesia, lantaran sidang terbuka untuk umum dan ditayangkan oleh banyak media massa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved