Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pria Berprofesi Ganda Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia Enam Tahun, Alasannya Karena Istri

Seorang pria yang berprofesi ganda ditangkap polisi. Pria itu ditangkap atas kasuss pelecehan anak di bawah umur.

Editor: Indry Panigoro

BERITA POPULER:

Baca: Ayah Cabuli Putrinya, Awalnya Ancam Adukan Anaknya ke Sang Ibu hingga Meniduri Korban

Baca: Ayah Kandung Banting Bayinya yang Baru 2 Tahun, Ternyata Penyebabnya Karena Hal Ini

Baca: Dari 9 Istri Presiden Soekarno, Hanya Wanita Ini yang Menemaninya Hingga Meninggal Dunia

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 20 tahun penjara.

"Alasan tersangka bahwa ia tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya," kata Kapolsek.

Seperti diketahui, seorang pria berisisial, AB alias BJ (38) ditangkap.

Warga Belinyu Bangka yang berprofesi ganda sebagai petani dan juga nelayan itu disergap polisi atas tuduhan mencabuli bocah perempuan usia enam tahun.

Tersangka pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Pelabuhan Pantai Batudindining Belinyu Bangka, Sabtu (22/6/2019).

Kronologis kejadian berawal, Jumat (21/6/2019) sekitar Pukul 19.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Pada saat itu korban main ke rumah pelaku dengan maksud untuk bermain dengan anak pelaku.

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

BERITA ARTIS:

Baca: 13 Tahun Menikah Dengan Darius Sinathrya, Donna Agnesia : Saya Wanita Beruntung

Baca: Zaskia Gotik Bicara Soal Sosok Dedi Mulya, Beberkan Rencana Ayu Ting Ting Bakal Kembali ke Belanda

Tapi pelaku langsung mengunci pintu rumah yang mana pada saat itu yang ada di dalam rumah hanya pelaku dengan korban.

Lalu pelaku menarik rambut korban dan pelaku menyuruh korban untuk berbaring di atas kasur milik pelaku yang ada di ruang tamu.

Pelaku kemudian membuka paksa celana luar dan celana dalam korban sampai terlepas.

Kemudian pelaku melakukan aksi tak terpujinya kepada korban sebanyak dua kali sehingga korban merasakan sakit di alat kelamin korban.

Setelah berbuat cabul, pelaku memberikan uang Rp 10 Ribu pada korban.

Keesokan harinya, pelaku dilaporkan oleh orangtua korban dan penangkapan pun terjadi.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Delapan Bulan Tak Dilayani Istri, BJ Nekad Cabuli Keponakan Sendiri

Tonton:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved