Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pria Berprofesi Ganda Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia Enam Tahun, Alasannya Karena Istri

Seorang pria yang berprofesi ganda ditangkap polisi. Pria itu ditangkap atas kasuss pelecehan anak di bawah umur.

Editor: Indry Panigoro

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria yang berprofesi ganda ditangkap polisi.

Pria itu ditangkap atas kasuss pelecehan anak di bawah umur.

Pria itu adalah AB alias BJ (38), pria berprofesi ganda, nelayan sekaligus petani di Kecamatan Belinyu Bangka.

BJ mencabuli keponakannya sendiri, seorang bocah perempuan berusia enam tahun.

Alibii BJ karena si istri menderita sakit sejak lama dan tak dapat melayani nafsu birahi.

Akibatnya, hingga Selasa (25/6/2019), pria ini masih mendekam di penjara, status sebagai tahanan polisi.

Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto diwakili Kapolsek Belinyu AKP Surya Dharma kepada Bangka Pos, Selasa (25/6/2019) menjelaskan seputar hasil penyidikan berdasarkan versi tersangka pelaku, AB alias BJ.

Di hadapan penyidik kepolisian sektor kata Kapolsek, tersangka mengakui perbuatanya.

Baca: 6 Fakta Pengantin Wanita Tewas Seusai Bercinta Selama 2,880 Menit, Begini Nasip Sang Suami

Baca: Kondom Pasangan Tertinggal di Dalam? Tak Usah Panik, Ini yang Harus Dilakukan

Baca: Guru Agama Cabuli Siswi SD, Alasannya Biar Korban Cepat Dewasa, Terungkap Berkat Hal Ini

Dia juga merasa menyesal pasca penangkapan terjadi.

Mengenai penyebab tersangka berbuat asusila pada korban, juga dijelaskan Kapolsek, berdasarkan pengakuan sepihak yang diucapkan tersangka pelaku.

Diketahui antara pelaku dan korban terhitung masih punya hubungan keluarga.

Korban merupakan keponakan pelaku, atau pelaku merupakan paman korban.

Keduanya tinggal di lingkungan atau desa yang sama di Kecamatan Belinyu Bangka.

"Antara pelaku dan korban ada hubungan keluarga.Korban merupakan keponakan tersangka dan tersangka melakukan hal tersebut karena sudah delapan bulan tidak dilayani oleh istrinya karena istri tersangka saat ini sedang sakit," kata Kapolsek mengutip pengakuan sepihak yang diucapkan tersangka pada penyidik.

Namun demikian, apapun alasan tersangka, ia tetap saja diyakini melakukan pelanggaran hukum.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved