Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

LPA Sulut Minta Aparat Seriusi Dugaan Cabul Terhadap Siswi SMP oleh Oknum Perwira Pangkat AKBP

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut Dra Jull Takaliuang, mendesak Kapolda Sulut agar tegas dalam kasus ini

Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Jull Takaliuang 

LPA Sulut Minta Aparat Seriusi Dugaan Cabul Terhadap Siswi SMP oleh Oknum Perwira Pangkat AKBP

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pekan lalu, Polda Sulut telah menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum perwira berpangkat AKBP yang bertugas di jajaran Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Polisi Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut Dra Jull Takaliuang, mendesak Kapolda Sulut agar tegas dalam kasus ini.

"Kalau anak-anak sudah pasti dilindungi oleh UU no. 35 thn 2014. Jika benar telah terjadi kekerasan seksual terhadap seorang anak, hukumannya jelas," tegasnya ke wartawan tribunmanado.co.id.

Dikatakannya juga, LPA Sulut mulai mencium ada pengaburan opini di publik bahwa korban berasal dari keluarga broken home, butuh duit sehingga sudah menjadi PSK.

Baca: Pemprov Turun Tangan Dampingi Siswi 14 Tahun Korban Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Perwira Polisi

Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa

Baca: TERBARU Mengenai Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Perwira Menengah Polda

"Ini adalah kekerasan ikutan yang diduga sengaja diembuskan untuk 'mengaburkan' proses hukum," sesalnya.

Dijelaskannya, jika pun demikian, harusnya orang dewasa siapapun, harus menyelamatkan (melindungi) anak tersebut, bukan malah 'melakukan kekerasan seksual' kepada anak-anak.

"Hukum harus berlaku sama terhadap siapapun. Aparat penegak hukum mestinya menjadi contoh dalam penegakkan hukum," bebernya.

Lanjutnya, kalaupun ada upaya-upaya untuk mendorong pencabutan laporan atau perdamaian, itu bisa diajukan menjadi bahan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri.

"Jadi, intinya kasus ini harus tetap jalan. Tidak bisa ditutup. Polda Sulut harus tegas mendalami kasus ini," tegas Takaliuang.

Seperti diberitakan, Direktur LBH Manado Jackson Wenas menuturkan pada 5 Juni 2019 terjadi peristiwa tindak pidana asusila terhadap seorang putri remaja kelas satu SMP di Manado berusia 14 tahun yang diduga dilakukan salah satu perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Sulut

Menurutnya sesuai pengakuan korban kasus ini berawal korban diajak oleh tetangganya inisial F pergi ke salah satu rumah seorang oknum polisi inisial AW.

Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 Wita, AW langsung mengajak korban minum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.

Dalam kesempatan itu, kemudian AW menelepon rekannya salah satu pimpinan Brigadir mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.

Baca: Ayah Cabuli Putrinya, Awalnya Ancam Adukan Anaknya ke Sang Ibu hingga Meniduri Korban

Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri

Baca: Dari 9 Istri Presiden Soekarno, Hanya Wanita Ini yang Menemaninya Hingga Meninggal Dunia

Saat perwira menengah Polri sampai di rumah AW, korban sudah dalam keadaan mabuk berat, dalam kesempatan itu kemudian mengajak dan memaksa korban kedalam sebuah kamar di rumah tersebut.

Korban mencoba menolak ajakan perwira Polisi itu tapi pelaku tetap memaksa korban di sebuah kamar dalam rumah milik Aw.

Disitulah korban diperkosa dan menjadi korban kejahatan seksual.

Pasca kejadian korban yang dalam keadaan ketakutan penuh isak tangis meminta pulang, tetapi AW dan menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.

Ketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncat pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga AW dan pelaku terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Polda Sulut telah menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum perwira menengah Polri di Polda Sulut itu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Polisi Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar adanya laporan tersebut kita sementara ini sedang melakukan penyidikan internal. Terkait dengan perkembangannya kami akan informasikan, kata Tompo Kamis kepada sejumlah media di Manado.

Mengingat kejahatan seksual terhadap anak ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraotdonaru crime), Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut serta YLBHI-LBH Manado akan mengawal kasus ini.

Tidak ada kata damai atas kasus ini apalagi diduga dlakukan seorang penegak hukum.

Tidak ada toleransi atas kejahatan seksual ini dengan demikian Komnas Perlindungan Anak minta Kapolda Sulut untuk memberikan atensi atas kasus ini.

Sementara untuk pemulihan trauma korban pihak KPAI meminta agar ada perhatian dari pihak terkait.

"Saya akan minta rekan-rekan LPA Sulut dan sahabat-sahabat saya P2TP2A Propinsi Sulut menyiapkan tenaga pendampingan psikologis khusus memberikan terapi psikologis," pungkasnya. (Tribunmanado.co.id/Juf/fer/ryo/indry)

Baca: Yakin Menang di MK, Gerindra Ajak Koalisi Jokowi Bergabung

Baca: Nasdem Tatap Pilgub 2020, Diibaratkan Tim Bertabur Bintang

Baca: Launching Sulut United Digeser ke 1 Juli 2019

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved