Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Kronologi Kasus Pelawak Qomar, Sempat Kuliah Tapi tak Bisa Tunjukkan Ijazah S2 dan S3

Perdebatan mengenai ijazah S2 dan S3 pelawak Qomar atau bernama lengkap Nurul Qomar berujung pada penahanannya di Mapolres Brebes, Jawa Tengah

Editor: Finneke Wolajan
istimewa
Nurul Qomar 

Pelawak Qomar memang sempat kuliah, namun tidak bisa menunjukkan ijazah dan keterangan kapan dia lulus.

Hal ini yang membuat dia kemudian dijemput di kediamannya.

"Kalau sempat kuliah itu betul. Namun surat keterangan kan tidak bisa digunakan seenaknya sendiri," lanjutnya.

CV tersebut digunakan Pelawak Qomar saat melamar menjadi Rektor Umus, Brebes.

Hingga akhirnya dia dilantik menjadi rektor universitas tersebut pada 9 Februari 2017.

Kemudian saat kampus Umus, Brebes akan menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Pelawak Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.

"Pelawak Qomar tidak bisa menunjukan ijazah untuk kepentingan wisuda. Selanjutnya, Umus mengirimkan surat kepada perguruan tinggi yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Diperoleh jawaban, bahwa Qomar belum memperoleh gelar S-2 dan S-3, namun yang bersangkutan sudah menggunakan untuk kepentingan pencalonan rektor," urai Triagung.

 3. Sempat Mundur dari Rektor

Pelawak Nurul Qomar, terduga ijazah palsu ini memang sempat undur diri dari kampus tersebut. Namun dia kembali mencalonkan diri sebagai rektor di kampus Umur Brebes tersebut.

Pada bulan November 2017, Qomar mengundurkan diri dari kampus tersebut. Hingga akhirnya polisi mengungkap bahwa kampus Umus, Brebes melaporkan kasus pemalsuan ijazah oleh Qomar.

 4.Ditangkap Selasa Malam

Pelawak Qomar kemudian ditangkap di rumahnya semalam. Sebelumnya Qomar mangkir dari beberapa kali panggilan polisi.

"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap," jelas Triagung.

 5. Bukan Ijazah Palsu Tetapi Hanya Salah Paham Saja

Sementara, Furqon Nurzaman, penasehat hukum Qomar memberikan penjelasan, yang menimpa kliennya adalah sebuah kesalahpahaman.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved