Informasi Kesehatan
Keterlibatan Tenaga Kesehatan Dalam Pemberantasan Narkoba Melalui Program P4GN Dengan Caring
Pemberantasan Narkoba menjadi masalah nasional maupun internasional yang tidak pernah berhenti dikerjakan dan belum bisa teratasi karena sangat
Penulis : Heriyana Amir
Pemberantasan Narkoba menjadi masalah nasional maupun internasional yang tidak pernah berhenti dikerjakan dan belum bisa teratasi karena sangat kompleks.
Data dari United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan lebih 200 juta orang diseluruh dunia menggunakan narkoba dan sebanyak 40-50 orang setiap bulan meninggal dunia akibat dari penyalahgunaan Narkoba (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2012).
Di Indonesia jumlah penyalahgunaan narkoba sepanjang 2015 tercatat penyalahgunaan narkoba naik 13% dibandingkan tahun 2014 dengan jumlah 40.253 kasus (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2013)
Data kasus narkoba yang diambil dari Badan Reserse Kriminal Polri menunjukkan tren kasus narkoba meningkat dari tahun ke tahun.
Tindak Pidana Narkoba tercatat ada 1.155 kasus narkotika diseluruh Indonesia yang berhasil di ungkap polisi dalam dua pekan di tahun 2019. Peningkatan jumlah kasus narkoba disebabkan karena status Indonesia menjadi pasar utama peredaran narkoba di Asia.
Jenis narkoba yang sering di gunakan di Indonesia yaitu sabu-sabu sebanyak 350% dan ekstasi sebanyak 280%.
Kedua jenis narkoba tersebut memiliki komponen yang mudah untuk dibuat dalam bentuk makanan ataupun permen, yang bertujuan untuk menyamarkan dan menarik sasaran pengguna baru terutama di kalangan anak-anak.
Narkoba dapat menjerat siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.
Mulai dari kalangan masyarakat biasa, mahasiswa, pelajar, pengusaha, pegawai, pejabat politisi hingga penegak hukum, maupun berbagai kalangan usia dan sebanyak 70% di dominasi oleh usia produktif. (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2010).
Tantangan Indonesia di masa depan adalah bagaimana menyelamatkan 97.2% penduduk Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Hawari, 2004 menyatakan fenomena penyalahgunaan narkoba diibaratkan seperti gunung es yang nampak di permukaan saja padahal jumlah sebenarnya ialah sepuluh kali lipat lebih banyak berbanding jumlah yang tak tampak dalam data.
Baca: Berdasarkan Penelitian Ini, Tidur Lama Baik Bagi Kesehatan Wanita, Namun Buruk Bagi Pria
Baca: Kondom Pasangan Tertinggal di Dalam? Tak Usah Panik, Ini yang Harus Dilakukan
Baca: 6 Masalah Kesehatan Wanita dan Cara Mengatasinya, Salah Satunya Risiko Kista
Pemberantasan Narkoba

Terungkapnya kasus-kasus Narkoba di berbagai wilayah, menjadi indikator meningkatnya kerja semua pihak dalam memburu sindikat peredaran Narkoba.
UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 71 Pelaksanaan Tugas Pemberantasan Narkoba melibatkan BNN, Kepolisian dan Masyarakat.
Namun di sisi lain implementasi kebijakan masih terdapat kelemahan dan hambatan seperti sumber daya yang tidak sebanding, sarana prasarana yang kurang mendukung, sehingga pencapaian untuk pemberantasan belum maksimal walaupun kasus sudah mulai diperangi.
Masalah Bahaya Narkoba yang belum tuntas hingga saat ini, membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Repbulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019.
BNN merupakan lembaga yang bertanggung jawab memerangi narkoba bekerjasama dengan lembaga pemerintah salah satunya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kemenkes dapat berperan dalam pemberantasan Narkoba dengan menerapkan kebijakan UU No 36 Tahun 2009 pasal 17 yang menjelaskan pengamanan penggunaan Zat Adiktif haruslah memenuhi standar atau persyaratan yang ditetapkan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Dampak Narkoba menimbulkan gangguan pada pola pikir, psikologis, fisik, ekonomi sampai kematian. Upaya kuratif (Pengobatan) dan Rehabilitasi diperlukan bagi pengguna narkoba sehingga diharapkan dapat sembuh secara medis.
Upaya kuratif dan rehabilitatif dengan melibatkan tenaga kesehatan memerlukan sikap Caring bukan semata-mata perilaku, namun Caring adalah cara yang memiliki makna dan memotivasi tindakan antara pemberi dan penerima asuhan agar dapat mempengaruhi kesanggupan pengguna narkoba untuk sembuh (Watson, 1979).
Caring merupakan tindakan yang bertujuan memberikan asuhan fisik dan memperhatikan emosi sambil meningkatkan rasa aman dan keselamatan bagi para korban Narkotika. (Carruth et all, 1999).
Penerapan Implementasi Caring yang digunakan untuk membantu penderita dengan melihat teori Caring dapat memberikan pelayanan melalui kehadiran berarti tidak hanya dalam bentuk fisik, melainkan juga komunikasi dan pengertian serta seorang tenaga kesehatan dapat membantu menenangkan rasa cemas dan takut pengguna narkoba karena situasi tertekan. (Pederson, 1993).
Sentuhan Pelayanan (Caring) yang termasuk dalam sentuhan Caring adalah memegang tangan pengguna narkoba, menempatkan pengguna narkoba dengan hati-hati, atau terlibat dalam pembicaraan (komunikasi non-verbal).
Sentuhan ini dapat mempengaruhi keamanan dan kenyamanan pengguna narkoba, meningkatkan harga diri, dan memperbaiki orientasi tentang kenyataan (Boyek dan Watson, 1994).
Baca: Lebih dari 27.000 Jiwa Terselamatkan Pada Tahun 2018 Karena Skrining Dini Kanker Payudara
Baca: Ada Hubungannya dengan Kondisi Kesehatan Anda, Kenali Perbedaan 6 Warna Darah Haid Berikut
Baca: JADWAL lengkap MotoGP Assen 2019, LINK Live Streaming dan Kabar Kebangkitan Rossi di Sirkuit Favorit
Menjadi pendengar yang bijaksana. Memahami pengguna narkoba digunakan untuk membuat keputusan klinis.
Caring dalam spiritual dapat menguatkan kepercayaan dan harapan individu dengan keimanan agama untuk membentuk seseorang menjadi manusia yang lebih berbudi luhur.
Perawatan Keluarga merupakan sumber daya penting. Keberhasilan intervensi sering bergantung pada keinginan keluarga untuk berbagi informasi dengan tenaga kesehatan untuk menyampaikan terapi yang dianjurkan kepada pengguna narkoba.
Menjamin kesehatan pengguna narkoba dan membantu keluarga untuk aktif dalam proses penyembuhan dari bahaya Narkoba.
Akhir kata kami Ucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 JUNI 2019
“ Salam Sehat Indonesia-Ku… Stop Narkoba “
Tentang Penulis:
HERIYANA AMIR
Mahasiswa S2 Keperawatan
Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan
Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Sint Carolus Jakarta
Pembimbing : Ibu Chatarina Dwiana Wijayanti, BSN., M.Kep
Baca: Jelang MotoGP Belanda 2019, Marc Marquez Memimpin di Puncak Klasemen dan Nyaris Tak Terkejar
Baca: Sejarah Mencatat, MotoGP Belanda Tahun 2018 Adalah salah Satu Balapan Terindah di Kelas Premier
Baca: Real Madrid Akan Serahkan Dani Ceballos ke Tottennham Hotspur Asalkan dengan Mahar Segini