The Romance
Kisah Cinta Sejati Seorang Wanita Cantik yang Ucap Janji Setia dan Menikah dengan Pria Disabilitas
Kisah asmara Hannah Aylward dan Shane Burcaw, pasangan yang dipuji banyak orang karena mengunggah video dokumenter perjalanan kisah asmara Mereka
Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
"Korban belum tentu sehari makan sekali," ujar Tarseno.
Para pelaku mengaku khilaf
JM ayah AG mengaku khilaf melakukan hal tersebut pada sang anak.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu dikutip dari Tribunlampung.co.id.
Senada dengan ayahnya, SA dan YG juga mengaku khilaf atas perbuatan biadabnya pada saudara perempuannya.
Mereka nekat melakukan pelecehan seksual pada AG lantaran sudah sering menonton film porno di ponselnya.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," terang Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu 23 Februari 2019.
SA bahkan telah melakukan pencabulan pada adiknya itu sebanyak 120 kali.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Sementara YG, mencabuli kakak yang dipanggilnya Mbak itu sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Lebih miris lagi, rupanya YG juga pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Ayah dan dua saudara laki-laki tersebut memanfaatkan kondisi AG yang disabilitas sehingga merasa aman korban tidak dapat berbuat apa pun untuk membela diri.
Baca: Cerita Gaji Benyamin S di Film Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno: Tak Pernah Patok Harga
Dijerat UU perlindungan anak
Ketiga tersangka telah diringkus kepolisian Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan di kediamannya.
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolsek Sukoharjo Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.
Pakaian milik SA dan YG, serta korban juga dibawa pihak polisi.
Kini, ayah, kakak, dan adik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah.
Klik Tautan Sebelumnya
Baca: 4 Artis Meninggal Saat Acaranya Jadi Tontonan Favorit, 2 di Antaranya Artis Preman Pensiun
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV