NEWS
Ayah Kandung Banting Bayinya yang Baru 2 Tahun, Ternyata Penyebabnya Karena Hal Ini
Bayi itu tewas di tangan ayah kandungnya. Anak berinisial ZT itu meninggal dunia secara mengenaskan setelah dibanting oleh ayah kandungnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang bayi berusia 2 tahun tewas.
Bayi itu tewas di tangan ayah kandungnya.
Anak berinisial ZT itu meninggal dunia secara mengenaskan setelah dibanting oleh ayah kandungnya.
Ayah dari bayi itu membating si buah hati gegara persoalan utang istri.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat pelaku, Aripin (28), tak mampu lagi menahan emosinya setelah mendengar istrinya memiliki utang sebesar Rp 1,8 juta.
Sontak Aripin langsung murka dan membanting anaknya ke lantai pada Sabtu (22/6/2019) sore.
Baca: Chat Intim Siswi SMP Bareng Pacar Ketahuan Orangtua, Ternyata Sudah Pacaran Sejak Umur 10 Tahun
Baca: Guru SMP yang Nikahi Mantan Murid Bagikan Foto Terbaru, Tidur di Samping 2 Wanita Tulis Hari Bahagia
Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa
Melansir dari laman Kompas.com, Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengaku menyesal telah membanting anaknya yang berumur dua tahun, ZT hingga tewas.
Pekerja serabutan itu mengaku tak pernah memiliki niat untuk mengakhiri hidup anak bungsunya tersebut.
Di hadapan penyidik tim Reskrim Polres Grobogan, Aripin mengaku spontan membanting anaknya karena terbakar emosi saat mendengar istrinya memiliki hutang Rp 1,8 juta.
Baginya utang tersebut sangat banyak.
"Pikiran saya gelap begitu mengetahu istri saya punya utang sebanyak itu. Saya tak pernah meminta dia berutang. Seketika saya banting anak saya, setelah itu saya berharap kabar baik, tapi justru kematian yang saya dengar. Saya sangat terpukul dan menyesal," tutur Aripin di Mapolres Grobogan, Selasa (25/6/2019).
Atas apa yang dia lakukan, Aripin siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan.
"Pelaku emosi setelah tahu istrinya punya utang. Emosinya tak terkendali hingga kemudian membanting bayinya. Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan.
Pelaku kami jerat Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Agus.
Diberitakan sebelumnya, Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tega membanting ke lantai anak kandungnya yang masih berusia dua tahun hingga tewas.