Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Undang Maskapai Asing: Ini Alasannya

Pengamat penerbangan dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Suharto Abdul Majid, menyarankan pemerintah tidak terburu-buru

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Getty Image
ilustrasi. Pesawat Air New Zealand 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan opsi tersebut merupakan langkah yang baik. "Ini adalah satu hal yang baik," ujarnya di kator Kemenko Perekonomian, Kamis, 20 Juni 2019.

Kebijakan terkait penyelarasan harga tiket ini menjadi topik utama dalam rapat evaluasi di kantor Kemenko Perekonomian. Evaluasi ditujukan untuk menilik ulang efektivitas dari kebijakan pemerintah memberlakukan peraturan penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku sejak 18 Mei 2019.

Baca: Berikut Sederet Bahaya Diet Menggunakan Air Putih Bagi Tubuh, Jadi Bumerang Bagi Penderita Asam Urat

Pengamat penerbangan, Ziva Narendra, dalam diskusi PasFM pada Rabu, 19 Juni lalu menyatakan efisiensi untuk maskapai bisa dilakukan dengan menekan harga pokok produksi atau HPP yang muasalnya dari variable cost atau biaya tetap eksternal. "Misalnya dari pajak pertambahan nilai (PPn) dan PSC (passenger service airlines)," ujarnya.

Sedangkan biaya berupa fixed cost atau pengeluaran tetap yang tidak akan berubah dalam periode waktu tertentu disebut tak bisa lagi diutak-atik.

Lion Air Bakal Pangkas Harga Tiket Pesawat 50 Persen dari TBA

Lion Air Group akan memberikan promo dengan menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Pemberlakuan harga tiket itu diterapkan pada jadwal keberangkatan (schedule time departure), dan kondisi tertentu, serta mengikuti syarat dan ketentuan.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro akan mengikuti keputusan pemerintah soal penurunan harga tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (no frills). "Saat ini kami masih melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket," kata Danang, Jumat, 21 Juni 2019.

Tarif yang berlaku, menurut Danang, belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Selain itu, pemesanan/pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).

Lion Air, lanjutnya, berupaya menghadirkan pilihan perjalanan udara berkualitas guna memudahkan mobilisasi travelers antardestinasi dengan tetap mengedepakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Danang menjelaskan pihaknya sudah melakukan penurunan harga jual tiket melalui beberapa promo, yang bertepatan dengan ulang tahun Lion Air. Penawaran tarif spesial dilakukan untuk rute populer domestik di antaranya adalah beberapa rute intra Jawa dan sejumlah destinasi ke luar Jawa dari Jakarta.

Tarif khusus yang telah berjalan merupakan salah satu wujud kesungguhan Lion Air dalam memberikan berkesempatan kepada penumpang untuk mengunjungi berbagai kota di Indonesia. Kendati demikian, nominal harga tiket yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik.

Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak. Adapun, harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Danang menyebutkan, biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10 persen dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat Lion Air. "Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandara di masing-masing kota," ujarnya. (tribun/tpc)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved