Pak Guru Tiduri Siswi di Rumah Korban lalu Pesta Seks Bersama 2 Pasangan Guru-Siswi Lainnya
Seorang guru berani berhubungan badan dengan siswanya di rumah korban, saat orangtua korban tak berada di rumah.
"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019), dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut Retno, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Retno menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.
Sehingga oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.
"Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.(Tribunnews.com/Whiesa)
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno Widyastuti