Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Jadwal Pembacaan Putusan MK Dipercepat, Kedua Kubu Yakini Hal Ini Terjadi!

Pihak Jokowi-Ma'ruf tak permasalahkan perubahan jadwal putusan MK sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Reaksi Tim Kubu 01.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

BERITA SELEB

Baca: Jessica Iskandar Sebut Soal Resepsi Pernikahan di Prancis, Ternyata Ini Rencananya

Baca: Jadi Wanita Idaman Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Malah Ungkap Rasa Cinta Pada Artis Ini

Baca: Belum Puas Bulan Madu di New Zealand, Reino Barack Bawa Syahrini ke Pulau Impian

TKN Yakin Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kalah

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada putusannya, Jumat (28/6/2019) mendatang.

Menurut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Irma Suryani Chaniago, fakta persidangan menunjukkan hal itu.

"Kami yakin gugatan BPN tidak diterima dan ditolak! Karena bukti dan saksi sangat lemah," tegas Ketua DPP NasDem ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Keterangan para saksi dari kubu 02 pun tidak mampu menyampaikan fakta dan data yang menguatkan dalil kecurangan pemilu presiden yang digugat ke MK.

"Bila mencermati fakta persidangan dimana saksi 02 tidak mampu menyampaikan fakta dan data bahwa yang bersangkutan merasakan, melihat langsung dan memiliki dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan," jelas anggota DPR RI ini.

Keyakinan itu juga disampaikan Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily.

Terlebih setelah pihak TKN Jokowi-Maruf mendengarkan keterangan yang diberikan saksi dan ahli dalam persidangan di MK.

Ketua DPP Golkar ini menilai, fakta yang disampaikan saksi yang dihadirkan pihaknya menunjukan menunjukan bila saksi TKN dilatih dalam TOT untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap terjadi di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca-pemilihan.

"Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kami lah yang ingin mewujudkan Pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).

TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja Tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, konstruksi hukum yang dibuat Kubu 02 ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu dipatahkan saksi Ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.

"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Menurut dia, seharusnya dari sejak awal Kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kalau mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu, maka kata dia, tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan pidana pemilu itu, diselesaikan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.

"Sekali lagi, kami yakin MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimis kami akan memenangkan persidangan di MK ini," ujarnya.

BERITA TERPOPULER:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Gara-gara Curhat, 3 Pasang Guru-Murid Berhubungan Intim, Bermain di Semak-semak hingga Ruang Kelas

Baca: 4 Artis Meninggal Saat Acaranya Jadi Tontonan Favorit, 2 di Antaranya Artis Preman Pensiun

Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Jadwal Putusan MK terkait Sengketa Pilpres Dipercepat, Tim Hukum 01 : Kami Tidak Masalah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved