Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Ini Layak untuk Kepsek dan Guru, Tanggapan KPAI soal Tiga Guru SMP dan Siswi Pesta Seks

Kasus hubungan terlarang antara tiga oknum guru dan siswi yang terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten langsung mengundang reaksi

Editor: Aswin_Lumintang
justisianews.com
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta. 

Bahkan ketiganya pernah melakukannya bersama-sama di Ruang Laboratorium (Lab) komputer sekolah.

Pacari muridnya

Perilaku bejat ditunjukkan tiga oknum guru di Serang yang melakukan hubungan terlarang dengan tiga siswinya.

Bahkan, salah satu dari siswi itu saat ini hamil.

Seperti diunggah akun medsos Yuni Rusmini, yang sering menginformasikan berita-berita kriminalitas, ketiga oknum guru dan tiga siswinya itu diketahui sudah melakukan hubungan badan berkali-kali, dimulai sejak November 2018 silam.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menuturkan ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.

Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS dan OM.

DA diketahui berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS, sedangkan AS adalah pegawai bagian tata usaha sedangkan OM adalah guru seni budaya.

Kedua oknum guru ini berstatus guru honorer.

Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.

Menurut keterangan Kapolres Serang, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.

Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.

Berdasarkan keterangan tersangka OM pertama kali bercinta dengan siswa 1 di ruangan kelas, sedangkan AS dan siswi 2 pertama kali bercinta di rumah korban dan DA pertama kali bercinta dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.

"Bunga (Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved