Sidang Sengketa Pilpres
TKN Nilai Permohonan Sengketa Pilpres dari BPN Bakal Ditolak MK, Ini Alasannya
TKN Jokowi-Ma'ruf meyakini permohonan sengketa Pilpres dari BPN Prabowo-Sandi akan ditolak Mahkamah Konstitusi
"Yang saya lihat dari sisi teknis ya, ini merupakan blunder sebenarnya karena itu akan gampang untuk kami masuknya," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Dalam persidangan, Anas yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelatihan Saksi di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, mengaku terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan saksi yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019.
Anas mengakui bahwa salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan memuat istilah "kecurangan bagian dari demokrasi".
Baca: 3 Pendeta Tertimpa Pohon, 2 di Antaranya Hanya Pesiar ke Kota Tinutuan
Baca: TERCIDUK Pramugari & Penumpang Bercinta di Pesawat, Kesekian Kali Tarif Puluhan Juta Sekali Bermain
Baca: Tak Bisa Buktikan & Asal Tuduh Presiden, Tim Hukum 01: Lebih Penting Pidanakan Bambang Widjojanto
Menurut Hendarsam, pengakuan Anas mengenai hal tersebut adalah blunder.
"Ini terkait sekali bahwa seolah-olah kecurangan itu hal yang biasa dalam hal demokrasi," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, saksi Anas juga mengakui adanya materi soal 'dukungan dari kepala daerah'.
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Galih Ginanjar Sebut Mantannya Bau Ikan Asin, Pengakuan Fairuz Bikin Hotman Kaget
Baca: Reino Barack Ulang Tahun, Begini Bedanya Ucapan Selamat ala Syahrini dan Luna Maya
Baca: Honornya Capai Ratusan Juta, Rocky Gerung Tinggal di Rumah Mewah, Yuk Intip Kondisi Rumahnya!
Bagi kubu Prabowo, hal ini menunjukkan adanya kapitalisasi program-program pemerintah untuk kepentingan salah satu paslon.
"Belum lagi tentang masalah kapitalisasi program-progran pemerintah, jadi mengeksplor program-program pemerintah. Dan ini terbukti dalam video kita itu ada," ujar dia.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Persidangan, TKN Nilai Tim 02 Tak Bisa Buktikan Tudingan Curang dan dengan judul BPN Sebut Kubu Jokowi Blunder karena Keterangan Saksi di Sidang MK