Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran Pabrik

Indra Kenang Saat Terakhir Perjumpaannya Dengan Istri dan Dua Anaknya, Terbakar di Dalam Pabrik

Indra Kehilangan Istri Anak dan Adik Ipar dalam Kebakaran Pabrik Macis.

(Tribun Medan/Riski Cahyadi)
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). 

pengusaha dan manajer pabrik telah resmi ditetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019)

Kedua Identitas tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.

Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.

Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.

Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.

Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja.

Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat.

Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," pungkasnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved