Kasus Pencabulan Siswa
Guru Wanita Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara, Gara-gara Setubuhi Muridnya, Begini Kronologinya
Seorang guru telah mengakui kesalahannya sudah berhubungan seks dengan muridnya yang baru berusia 13 tahun
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru telah mengakui kesalahannya sudah berhubungan seks dengan muridnya yang baru berusia 13 tahun.
Guru tersebut bernama Brittany Zamora. Ia pun bisa dipenjara hingga 30 tahun setelah mengaku bersalah atas dakwaan perilaku seksual dengan korban di bawah umur.
Dalam keterangan jaksa penuntut, Zamora pertama kali berkenalan dengan muridnya itu melalui aplikasi pendidikan dan mereka bertemu di luar sekolah.
Setelah itu, diduga guru berumur 28 tahun itu dan murid yang tak disebutkan identitasnya itu beberapa kali bertemu.
Termasuk ketika belajar di kelas.
Dalam salah satu kesempatan, Zamora berkendara ke rumah kakek bocah itu di mana mereka berhubungan seks sementara suami Zamora dilaporkan pergi memancing.
Tidak hanya itu. Dia juga beberapa kali mengirim foto telanjang. Si bocah itu menulis surat cinta kepada Zamora melalui sebuah kertas tempel.
Berita Terpopuler Tribun Manado:
Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman
Baca: Ternyata Vera Oktaria Dibunuh karena menolak kawin, Prada Deri Pramana pun tersinggung.
Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika
Diduga Zamora berhubungan seks dengan muridnya itu antara 1 Februari hingga 8 Maret 2018.
Kedekatan mereka berdua pun akhirnya tercium oleh murid lainnya.
"Sangat aneh melihat seorang guru yang berusia 27 tahun bisa mencintai anak 13 tahun dan berbuat tidak-tidak. Ini gila. Dia bukan orang baik," kata salah satu siswa.
Sementara murid yang lain sempat memberi tahu Kepala Sekolah Tom Dickey bahwa mereka berbuat tidak pantas baik di luar kelas maupun ketika liburan.
Ketika percakapan mesum antara dia dan bocah itu terbongkar, Zamora sempat menawarkan diri dia bakal mengundurkan diri dalam percakapan telepon dengan orangtua si bocah.
Kini, orangtua bocah itu menuntut Distirk Sekolah SD Liberty sebesar 1,9 juta poundsterling, sekitar Rp 34,4 miliar, karena menganggap lembaga itu tak melindungi anak mereka.
Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Mencabuli Anak Tirinya yang Berusia 8 Tahun
Sementara itu seorang pria berinisial S (37) ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya,berinisial C (8) pada Minggu (9/6/2019)
S ditangkap Tim Paniki Rimbas II dan Tim Macan I Resmob Polresta Manado, saat berada di rumah.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban beriisial C (27) di Mapolresta Manado.
Ibu korban, C mengatakan korban mengaku S yang adalah ayah tirinya pernah mencabulinya dengan cara memasukan jari ke dalam kemaluan korban sebanyak dua kali.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Maret 2019 lalu.
Baca: 3 Pendeta Tertimpa Pohon, 2 di Antaranya Hanya Pesiar ke Kota Tinutuan
Baca: TERCIDUK Pramugari & Penumpang Bercinta di Pesawat, Kesekian Kali Tarif Puluhan Juta Sekali Bermain
Baca: Tak Bisa Buktikan & Asal Tuduh Presiden, Tim Hukum 01: Lebih Penting Pidanakan Bambang Widjojanto
Namun, karena baru diketahui sehingga baru dilaporkan di Mapolresta Manado Jumat (7/6/2019).
Berdasarkan laporan tersebut tim melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri.
Namun, tim mendapat info kalau S sudah pulang ke rumah, Minggu (9/6/2019) tadi,
Polisi langsung mendatangi rumah korban dan menangkap terduga yang sedang beristirahat.
Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lanjut.
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Galih Ginanjar Sebut Mantannya Bau Ikan Asin, Pengakuan Fairuz Bikin Hotman Kaget
Baca: Reino Barack Ulang Tahun, Begini Bedanya Ucapan Selamat ala Syahrini dan Luna Maya
Baca: Honornya Capai Ratusan Juta, Rocky Gerung Tinggal di Rumah Mewah, Yuk Intip Kondisi Rumahnya!
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Terduga tersangka sudah ditangkap dan dalam proses penyidik PPA Polresta Manado," ungkapnya ke wartawan tribunmanado.co.id, Minggu (9/6/2019).
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berhubungan Seks dengan Bocah 13 Tahun, Guru Ini Terancam Dipenjara 30 Tahun