Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Tak Bisa Buktikan & Asal Tuduh Presiden, Tim Hukum 01: Lebih Penting Pidanakan Bambang Widjojanto

Salah satu Anggota Tim hukum Jokowi menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu Anggota Tim Hukum kubu 01 menilai pihak Prabowo-Sandiaga tidak dapat membuktikan kecurangan seperti gugatan kasus sengketa pilpres yang diberikan kubu 02.

Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Itu, menanggapi kesaksian saksi 02.

Mengutip dari TribunMedan, Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Yusril menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.

"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).

Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril.

"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa di persidangan, kubu 02 tidak bisa membuktikan apa-apa.

"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Bambang Widjojanto dan Yusril I Mahendra
Bambang Widjojanto dan Yusril I Mahendra (Kompas.com)

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Ternyata Vera Oktaria Dibunuh karena menolak kawin, Prada Deri Pramana pun tersinggung.

Baca: Inilah Profil Eddy Doktor Hukum Termuda, Membedah Gugatan 02, Pernah Dihadirkan dalam Kasus Ahok

 

Yusril Sebut Kubu 02 Sangat Miskin Bukti

Yusril juga sempat memberikan sindiran soal bukti persidangan pada kubu 02.

Dalam sindirannya, Yusril Ihza menyinggung pernyataan Mantan Ketua MK Mahfud MD, yang ia sebut benar terjadi.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube KompasTV, Rabu (19/6/2019), Yusril awalnya membahas soal alat bukti tim hukum Prabowo-Sandi yang ternyata belum siap, padahal sudah tertulis dalam daftar bukti di dalam permohonan.

"Ternyata dari alat bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi, banyak yang belum disusun sebagai suatu alat bukti," ungkap Yusril.

"Alat bukti itu harus dikasih nomor, kemudian dilegis, dikasih materai, difotokopi 12 (rangkap), kemudian alat bukti itu diterangkan," jelas dia.

Yusril juga mengaku bingung membaca daftar alat bukti yang menurutnya tidak diketahui alat bukti itu digunakan untuk membuktikan apa.

"Itu lebih kacau lagi. Belum pernah terjadi saya selama sidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti ini," ungkapnya.

"Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi," sambung Yusril.

Setalah memaparkan itu, Yusril lantas menyinggung nama Mahfud MD.

Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD terkait barang bukti kubu 02 benar adanya.

"Betul apa yang dikatakan pengamat, termasuk Pak Mahfud MD bahwa permohonan di Mahkamah Konstitusi dan Pilpres sekarang ini sangat miskin dengan bukti," kata Yusril.

"Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?" sambung dia.

Yusril juga menyinggung soal perlunya membuktikan apa yang sudah didalilkan.

"Kalau Anda memang mendalilkan sesuatu, silakan Anda buktikan sendiri. Kalau Anda tidak bisa membuktikan, berarti itu kegagalan Anda, bukan keuntungan bagi saya," kata Yusril.

Kubu 01 Tak akan Hadirkan Banyak Saksi

Melihat perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum 01 mengaku tidak akan menghadirkan banyak saksi, pada sidang lanjutan, Jumat (21/6/2019).

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang perlu dihadirkan adalah guru besar hukum pidana.

"Mungkin kami perlu hadirkan ahli hanya untuk memperkuat argumentasi kita, karena kami tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonannya kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi," ujar Yusril, dikutip dari KompasTV, Kamis (20/6/2019) malam.

"Karena mereka sendiri sudah gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan atau mereka tuntut di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

"Misalnya tentang pelanggaran TSM, jadi misalnya kita akan menghadirkan seorang guru besar hukum pidana, yang juga sedikit banyaknya mendalami tentang Tindak Pidana terkait Undang-Undang Pemilu," kata Yusril saat ditanya soal saksi yang akan dibawa.

Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika

Baca: Bung Karno Tutup Usia: Luapan Kesedihan Ratna Sari Dewi saat Pemakaman Soekarno Hatta, Ini Videonya

Baca: Sosok Rocky Gerung, Terungkap Alasan Usia 60 Masih Jomblo hingga Sumber Uangnya

 

Yusril Ihza Singgung Alat Bukti Kubu 02

Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendramemberikan sindiran kepada kubu pasangan capres dan cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait alat bukti yang tidak siap.

Diberitakan KompasTV, Rabu (19/6/2019), Yusril awalnya menyinggung soal ada alat bukti yang dipertanyakan oleh pihak hakim dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Yusril menjelaskan, bukti tersebut disebutkan dalam daftar bukti, namun tidak ada barang buktinya.

"Ternyata dari alat bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi, banyak yang belum disusun sebagai suatu alat bukti," ungkap Yusril.

Dijelaskan Yusril, alat bukti di dalam kontainer itu belum tersusun rapi dan diberi label yang sesuai.

"Alat bukti itu harus dikasih nomor, kemudian dilegis, dikasih materai, difotokopi 12 (rangkap), kemudian alat bukti itu diterangkan," jelas dia.

Yusril juga mengaku bingung membaca daftar alat bukti yang menurutnya tidak diketahui alat bukti itu digunakan untuk membuktikan apa."Itu lebih kacau lagi. Belum pernah terjadi saya selama sidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti ini," ungkapnya.

"Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi," sambung Yusril.

Yusril juga menyinggung pernyataan sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa permohonan kubu 02 ini sangat miskin bukti.

"Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?" papar Yusril.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Ananda Putri)

Baca: Ini Alasan Mahfud MD, Menyebut Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ada Hasilnya

Baca: Profil Hairul Anas Suaidi Ponakan Mahfud MD, Saksi 02 Sidang Sengketa Pilpres, Alumni Kampus Top Ini

Baca: PROFIL HAKIM MK Suhartoyo Beber Dua Saksi Ilegal Kubu 02, Percaya Kebenaran Akan Datang Sendirinya

Subcribe Youtube TribunManado :

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Yusril Sebut Sangat Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto Karena Tak Bisa Buktikan Kecurangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved