Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Senjata Api Ilegal

Soenarko Dapat Penangguhan, Kok Kivlan Zen Tidak? Begini Penjelasan Polri

Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
kolase/dok
POLRI Buka-bukaan Tolak Penangguhan Kivlan Zen meski Dijamin Menhan Jenderal Purn Ryamizard. Kolase Mayjen Purn Soenarko dan Mayjen Purn Kivlan Zen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka kepemilikan senjata api Ilegal Mayjen (Purn) Soenarko. 

Lalu mengapa Kivlan Zen tidak permintaan penangguhan dari Kivlan Zen tidak dikabulkan.

Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.

Dedi menekankan, keputusan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka bukan hanya karena faktor penjamin.

Pertimbangan itu salah satunya sikap tersangka selama proses penyidikan.

Hal ini disampaikannya menanggapi keputusan Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, dan sebaliknya, belum mengabulkan permohonan yang sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

"Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Berita Terpopuler Tribun Manado:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Ternyata Vera Oktaria Dibunuh karena menolak kawin, Prada Deri Pramana pun tersinggung.

Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika

Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. 

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarkodinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang Beliau alami sendiri," ujar Dedi.

Selain itu, menurut dia, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Sementara itu, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Baca: Jenazah Karyawan Pabrik Macis yang Terbakar Bertumpuk di Antara Puing-puing

Baca: PROFIL HAKIM MK Suhartoyo Beber Dua Saksi Ilegal Kubu 02, Percaya Kebenaran Akan Datang Sendirinya

Baca: Inilah Profil Eddy Doktor Hukum Termuda, Membedah Gugatan 02, Pernah Dihadirkan dalam Kasus Ahok

Alasannya, polisi menilai, Kivlan tidak kooperatif selama penanganan kasus.

"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata dia.

Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Juru bicara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kivlan Zen
Juru bicara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kivlan Zen (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Sebelumnya, Kivlan mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus, untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

Keyakinan AM Hendropriyono

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono menilai langkah Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, memberikan jaminan untuk penangguhan penahanantersangka Mayjen Purn Soenarko bukan intervensi terhadap hukum.

"Enggak (intervensi). Itu kan tidak ada hubungan Panglima dengan purnawirawan. Tidak ada hubungan, karena ada hak secara yudisial secara hukum. Ya, jadi sah-sah saja," ucap Hendro di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Soenarko merupakan mantan Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal.

Ia sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.

Mayjen (Purn) Soenarko
Mayjen (Purn) Soenarko (kolase tribunnews/wikipedia)

Namun belakangan penahanannya ditangguhkan karena dijamin oleh Panglima TNI serta Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Hendro yakin bahwa langkah Hadi yang menjadi penjamin untuk Soenarko bukan atas inisiatif pribadi, melainkan merupakan kesepakatan di lingkungan TNI.

Baca: Dulu Jadi Artis dengan Bayaran Termahal, Tamara Bleszynski Kini Jadi Pelayan Warung Makan

Baca: Bukan Hamil, Prada DP Bunuh dan Mutilasi Vera Karena Tak Ingin Diputus

Baca: Deddy Corbuzier Bantah Masuk Islam Gara-gara Ingin Nikah: Saya Pindah karena Hidayah

Menurut Hendro, hal itu biasa di dalam keorganisasian TNI.

Ada semacam sidang dan tukar menukar pendapat sebelum mengambil keputusan.

"Pasti sebelum diputuskan sudah ada pertimbangan, sudah ada prediksi apa yang akan terjadi. Sepanjang keamanan rakyat terjamin, saya kira keputusan apa pun kita harapkan terbaik. Kita yang paling penting keamanan rakyat," ucap Hendro.

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Mengapa Soenarko Dapat Penangguhan dan Kivlan Zen Tidak? Ternyata Begini Sikapnya saat Penyidikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved