Sengketa Pilpres
Mahfud MD Sebut MK Bisa Langsung Putuskan Hasil Sidang Pilpres, Ada 3 hal yang Ngak Bisa Dibuktikan
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.
Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metrotv, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses sidang sengketa hasil pilpres yang sudah berjalan hingga hari keempat.
"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.
Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.
Baca: Inilah Nama 30 Korban Tewas dalam Kebakaran Pabrik Mancis Ilegal, Bupati Langkat & Kapolda Merespon
FOLLOW TRIBUN MANADO FACEBOOK
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.
"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.
"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.
Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.
Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.
Baca: Video Guru Besar Ilmu Hukum UGM Eddy Saat Ditanya Kredibilitasnya Oleh BW, Ini Respon yang Terjadi
Baca: Apa yang Terjadi Pada Tubuh Kita Jika Tak Sengaja Menelan Permen Karet? Berikut Penjelasannya
Baca: Info Bagi Ibu Pemula, Lakukan ini Terlebih Dahulu Sebelum Memberi Kompres pada Anak yang Demam
Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.
Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.
Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.
"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.
"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."
"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."
"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."
"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.
Simak videonya dari menit 14:45
Baca: Inilah Profil Eddy Doktor Hukum Termuda, Membedah Gugatan 02, Pernah Dihadirkan dalam Kasus Ahok
FOLLOW TRIBUN MANADO FACEBOOK
FOLLOW TRIBUN MANADO INSTAGRAM
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV