Sengketa Pilpres
Mahfud MD Sebut MK Bisa Langsung Putuskan Hasil Sidang Pilpres, Ada 3 hal yang Ngak Bisa Dibuktikan
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.
Baca: Video Guru Besar Ilmu Hukum UGM Eddy Saat Ditanya Kredibilitasnya Oleh BW, Ini Respon yang Terjadi
Baca: Apa yang Terjadi Pada Tubuh Kita Jika Tak Sengaja Menelan Permen Karet? Berikut Penjelasannya
Baca: Info Bagi Ibu Pemula, Lakukan ini Terlebih Dahulu Sebelum Memberi Kompres pada Anak yang Demam
Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.
Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.
Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.
"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.
"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."
"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."
"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."
"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.
Simak videonya dari menit 14:45
Baca: Inilah Profil Eddy Doktor Hukum Termuda, Membedah Gugatan 02, Pernah Dihadirkan dalam Kasus Ahok
FOLLOW TRIBUN MANADO FACEBOOK
FOLLOW TRIBUN MANADO INSTAGRAM
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV