Berita Minsel
KPU Masih Pelajari Keputusan Sidang Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Ini
Bawaslu Minahasa Selatan (Minsel) dalam sidang ajudikasi beberapa waktu lalu mengeluarkan sejumlah keputusan terhadap KPU Minsel.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Bawaslu Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam sidang ajudikasi beberapa waktu lalu mengeluarkan sejumlah keputusan terhadap KPU Minsel.
Salah satu keputusan itu yakni memerintahkan supaya KPU Sulut memberikan sanksi tegas bagi KPU Minsel.
Selain itu pula ada tiga keputusan bagi KPU Minsel yang harus dieksekusi secepatnya.
Sidang ajudikasi tersebut terkait gugatan pihak pemohon dalam hal ini PDIP Sulut yang menduga telah terjadi pelanggaran pemilu 17 April lalu di Desa Karowa, Kecamatan Tompasobaru.
KPU Minsel menjadi pihak termohon.
Namun sejauh ini belum ada sanksi dari KPU Sulut untuk KPU Minsel.
Menanggapi hal ini Tim Hukum PDIP Sulut Herts Taunaumang, Sabtu (22/06/2019), mengatakan, dalam pembacaan putusan pada hari Kamis 13 Juni 2019 lalu menghasilkan putusan oleh majelis pemeriksa Bawaslu Minsel.
Putusannya bahwa KPU Minsel terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur dan mekanisme pemungutan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya mendesak agar KPU Minsel segera melaksanakan rekomendasi dalam amar putusan itu.
"Selain itu KPU Sulut juga harus memberikan sanksi kepada KPU Minsel," kata dia.
Sementara itu Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga yang dihubungi belum lama ini mengatakan ia masih mempelajari soal putusan itu.
Salinan putusan sudah diterima KPU Minsel.
"Saya mencermati putusan itu masih kabur.
"Kami belum mengambil sikap apa-apa," kata dia.
Selain itu pula KPU Minsel masih melakukan koordinasi dengan KPU RI di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpu-minsel.jpg)