Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2019

Ketua KPU Minta Semua Pihak Menerima Apa pun Keputusan MK

Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh pihak untuk menahan diri menunggu putusan MK terkait gugatan sengketa hasil pilpres.

Editor:
antara
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU minta seluruh jajarannya termasuk PPK, PPS, dan KPPS, menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh pihak untuk menahan diri menunggu putusan MK terkait gugatan sengketa hasil pilpres.

Setelah sebelumnya menggelar serangkaian persidangan yang cukup panjang, publik diminta untuk mempersiapkan diri menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi.

"Semua harus mampu menahan diri," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019) malam.

"Sekarang kita serahkan pada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apa pun, termasuk penyelenggara pemilu."

Baca: Jenazah Karyawan Pabrik Macis yang Terbakar Bertumpuk di Antara Puing-puing

Baca: PROFIL HAKIM MK Suhartoyo Beber Dua Saksi Ilegal Kubu 02, Percaya Kebenaran Akan Datang Sendirinya

Follow Instagram Tribun Manado

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 22 Juni 2019, Capricorn Nostalgia Pisces Jangan Buru-Buru

Baca: Ahli Minta Kuasa Hukum 02 Hadirkan SBY di Sidang, Bukan Pakai Kliping Berita sebagai Bukti

Arief mengatakan, dirinya sudah meminta jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun PPK, PPS, dan KPPS, untukbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah.

Arief melanjutkan, KPU memercayakan sepenuhnya kelanjutan proses sengketa hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.

"Saya pikir semua pihak harus memercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa Mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," ujar dia.

Arief menambahkan, seluruh proses persidangan sudah berjalan sesuai ketentuan.

Seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun terkait, telah diberikan kesempatan yang sama untuk mendalilkan dan berargumen.

KPU juga telah memberikan keterangan yang cukup.

"Tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon termohon terkait dan Bawaslu," kata Arief.

"Silakan menilai semua keterangan yang sudah diberikan selama proses persidangan, dan alat-alat bukti yang telah disampaikan," lanjut dia.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).

Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved