Sengketa Pilpres 2019
Ketua KPU Minta Semua Pihak Menerima Apa pun Keputusan MK
Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh pihak untuk menahan diri menunggu putusan MK terkait gugatan sengketa hasil pilpres.
TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU minta seluruh jajarannya termasuk PPK, PPS, dan KPPS, menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh pihak untuk menahan diri menunggu putusan MK terkait gugatan sengketa hasil pilpres.
Setelah sebelumnya menggelar serangkaian persidangan yang cukup panjang, publik diminta untuk mempersiapkan diri menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi.
"Semua harus mampu menahan diri," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019) malam.
"Sekarang kita serahkan pada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apa pun, termasuk penyelenggara pemilu."
Baca: Jenazah Karyawan Pabrik Macis yang Terbakar Bertumpuk di Antara Puing-puing
Baca: PROFIL HAKIM MK Suhartoyo Beber Dua Saksi Ilegal Kubu 02, Percaya Kebenaran Akan Datang Sendirinya
Follow Instagram Tribun Manado
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 22 Juni 2019, Capricorn Nostalgia Pisces Jangan Buru-Buru
Baca: Ahli Minta Kuasa Hukum 02 Hadirkan SBY di Sidang, Bukan Pakai Kliping Berita sebagai Bukti
Arief mengatakan, dirinya sudah meminta jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun PPK, PPS, dan KPPS, untukbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah.
Arief melanjutkan, KPU memercayakan sepenuhnya kelanjutan proses sengketa hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.
"Saya pikir semua pihak harus memercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa Mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," ujar dia.
Arief menambahkan, seluruh proses persidangan sudah berjalan sesuai ketentuan.
Seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun terkait, telah diberikan kesempatan yang sama untuk mendalilkan dan berargumen.
KPU juga telah memberikan keterangan yang cukup.
"Tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon termohon terkait dan Bawaslu," kata Arief.
"Silakan menilai semua keterangan yang sudah diberikan selama proses persidangan, dan alat-alat bukti yang telah disampaikan," lanjut dia.
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).
Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.