Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Profil Eddy Doktor Hukum Termuda, Membedah Gugatan 02, Pernah Dihadirkan dalam Kasus Ahok

Eddy mengatakan, merujuk pada dua buku soal pembuktian, maka kualifikasi menentukan seseorang dapat dikatakan ahli atau tidak.

Tribun Batam - Tribunnews.com
Ahli-edward-omar-syarief-hiariej 

"Seperti yang diterangkan Hakim Suhartoyo, keterangan saksi itu nomor tiga.

Yang pertama itu surat-surat, karena alat bukti yang terutama," kata Eddy.

Eddy juga menyinggung tidak adanya bukti P.155 yang sempat ditanyakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

''Maka begitu dokumen P.155 tidak ada, yah selesai,''ujar Eddy.

Doktor Hukum Pidana Termuda 

Melansir hukumonline, Eddy merupakan Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta, kelahiran Ambon, 10 April 1973.

Ia meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda.

Sebagai perbandingan, bila Hikmahanto Juwana mendapat gelar profesor termuda dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di usia 38 tahun, Eddy mendapatkan gelar profesornya di usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Saat SK guru besar saya turun, 1 September 2010, saya berusia 37 tahun. Waktu mengusulkan umur 36,” tuturnya.

Sukses Eddy meraih gelar profesor di usia muda tak lepas dari pencapaiannya menyelesaikan kuliah program doktoral yang ditempuhnya dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan kebanyakan mahasiswa lain.

“Orang biasanya begitu sekolah doktor baru mulai riset, saya tidak. Saya sudah mengumpulkan bahan itu sejak saya short course di Prancis. 2001 saya sempat di Prancis 3 bulan. Di Strasbourg. Jadi saya katakan kepada pembimbing saya, Prof. Sugeng Istanto, ‘Prof, saya sudah punya bahan untuk disertasi’,” ujar Eddy.

Setelah mendapat persetujuan menulis, Eddy yang pernah menjadi Asisten Wakil Rektor Kemahasiswaan UGM periode 2002 – 2007, menyelesaikan draft disertasi pertamanya pada Maret 2008.

Disertasi Eddy membahas soal penyimpangan asas legalitas dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).

Kurang dari setahun, Eddy pun siap menghadapi ujian terbuka dengan promotor Prof. Marsudi Triatmodjo – sebab Prof. Sugeng sudah meninggal terlebih dulu – dan co-promotor Prof. Harkristuti Harkrisnowo. “Jadi saya terdaftar sebagai mahasiswa doktor itu 7 Februari 2007, saya dinyatakan sebagai doktor 27 Februari 2009,” kenang Eddy.

“2 tahun 20 hari. Dan memang Alhamdulillah rekor itu belum terpatahkan,” imbuhnya.

Baca: Jadwal & Klasemen MotoGP Trans7: Rossi Optimis Pada Gelaran MotoGP Belanda 2019 di Sirkuit Assen

Bersaksi di Kasus Ahok 

Eddy juga pernah dihadirkan penasehat hukum dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/3/2017).

Ahok merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

Jaksa sempat berdebat dengan tim kuasa hukum Ahok dan menolak kesaksian Eddy.

"Itu ada ceritanya tersendiri kenapa Prof Eddy ini tidak kami ajukan (pertanyaan).

Di penolakan, saya mengatakan, ada sesuatu yang tidak etis," kata Ketua JPU Ali Mukartono, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, tempat sidang itu digelar.

Ali mengatakan, Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasehat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.

Jaksa sendiri sudah berniat akan mengajukan Eddy sebagai saksi ahli hukum pidana.

"Asumsi saya terjadi hubungan antara penasehat hukum dengan yang bersangkutan.

Padahal yang bersangkutan tahu bahwa dia menjadi ahli, itu yang mengajukan penyidik, bukan penasehat hukum," kata Ali. Menurut Ali, seharusnya Eddy menunggu panggilan untuk dihadirkan dalam persidangan.

Namun majelis hakim akhirnya mengizinkan Eddy untuk menyampaikan kesaksiannya.

"Kami keberatan bukan masalah keterangannya, keterangannya sih masih sama dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dan netral.

Hanya ada sikap yang kurang etis, (penasehat hukum) menghubungi ahli dari pihak penyidik," kata Ali.

Tonton Videonya:

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com

Baca: Hasil & Klasemen Liga 1 Indonesia 2019 PSS Sleman vs Bhayangkara FC, Semen Padang vs Badak Lampung

FOLLOW TRIBUN MANADO FACEBOOK

FOLLOW TRIBUN MANADO INSTAGRAM

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved