Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panglima TNI dan Menko Jadi Jaminan: Ini yang Dilakukan Eks Danjen Kopassus usai Keluar Sel

Mantan Danjen Komandan Pasukan Khusus TNI (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko, untuk sementara, akan menghirup udara bebas.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Surya - Tribunnews
Mantan Panglima TNI Mayjen Soenarko 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Danjen Komandan Pasukan Khusus TNI (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko, untuk sementara, akan menghirup udara bebas. Setelah mendekam di dalam rutan militik POM Guntur Jakarta Selatan, selama sebulan, penahanannya ditangguhkan oleh bantuan dua pejabat negara.

"Ini masih proses administrasi. Bila sudah selesai, beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Brigjen Dedi mengatakan ada dua pejabat sebagai penjamin Soenarko terdiri atas Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. "Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut," ujarnya.

Baca: KPK Usut Kembali Kasus Korupsi Bank Century, Panggil Penyidik Lama untuk Tersangka Baru?

 Soenarko lahir di Medan, Sumatra Utara, 1 Desember 1953. Saat aktif berdinas militer, Soenarko sempat menduduki beberapa jabatan strategis antara lain asisten operasi Kasdam Iskandar Muda tahun 2002, Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad (2007), Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008), Panglima Daerah Militer Iskandar Muda (2008-2009) dan jabatan terakahir Danpussenif (2009-2010).

Dedi mengatakan penanganan kasus Soenarko tetap berjalan, meski telah dikabulkan penahanannya. Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengajukan permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko kepada Polri. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menjelaskan, pertimbangan permintaan penangguhan penahanan antara lain rekam jejak Soenarko dan ikatan moral antara prajurit TNI yang masih aktif dan purnawirawan.

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tribun Network, Jumat (21/6).

Baca: Dari 2.047 Unit Rumah Belum Semua Ditempati Warga

Panglima TNI sudah menandatangani surat permintaan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang akan dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak 20 Mei 2019, dan ditahan di Rutan POM TNI Guntur, Jakarta Selatan. Pengumuman penahanan Soenarko dilakukan Mabes TNI pada 21 Mei.

Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019.

Usai berdialog dengan para alim ulama dan cendekiawan Muslim se-Jawa Timur di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6) petang, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik (Polri, Red)  Pak Soenarko supaya penangguhan penahanan," kata Hadi saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.

Soenarko ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan, sejak 20 Mei 2019. Mantan Danjen Kopassus itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata. ilegal.

Dalam kasus dugaan terkait aksi 21-22 Mei, Polri telah menahan dua purnawirawan TNI, yakni mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dan mantan Komandan Pasukan Khusus Mayjen (Purn) Soenarko. Adapun mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan tersangka belakangan dan belum ditahan.

Kivlan merupakan tersangka atas dua kasus, yakni dugaan kepemilikan senjata ilegal dan dugaan rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara dan lembaga survei. Dia diduga terkait dengan kelompok penembak bayaran H Kurniawan alias Iwan yang beranggotakan enam orang.

Adapun Soenarko ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penyelundupan senjata api ilegal dari Provinsi Aceh ke Jakarta.  Soenarko merupakan tahanan Polri. Seorang anggota aktif, Prajurit Kepala (Praka BP) menjadi tahanan TNI. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko dan Praka BP ditahan terkait kepemilikan senapan serbu M4 Carbine buatan Amerika Serikat, yang didatangkan dari Aceh ke Jakarta.

Di tempat lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan proses hukum tidak boleh diintervensi pihak manapun di luar aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Moeldoko mengomentari permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko. 

"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak  mengintervensi, tidak melibatkan diri," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis.

Baca: Putri Elly Sugigi Disorot Saat Unggah Foto dan Video Seksi, Elly: Sudah Minta Izin

Moeldoko menekankan, secara psikologis, penyidik tentu bisa goyah apabila ada pejabat negara yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka. "Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum ya. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko. 

Sebelum Panglima TNI menyampaikan penangguhan penahanan, Kivlan Zen berkirim surat kepada Menteri Pertahana Ryamizard Ryacucu meminta meminta penangguhan penahanan.  Terkait permintaan itu, Moeldoko tidak mengetahui persis apa alasan Panglima TNI dan Menhan yang meminta penangguhan penahanan Kivlan dan Soenarko. 

"Saya juga tidak tahu itu apa alasannya. Lebih  baik saya ini tidak berkomentarlah, nanti salah," ujar Moeldoko. 

Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen. "Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI. "Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.

Kirim Senjata Aceh

Masih terkait senjata ilegal milik Mayjen Soenarko, Polisi telah menetapkan HR atau Heriyansyah sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus yang menyeret mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dan Praka BP.

Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi menuturkan HR merupakan pengemudi dan pengawal Soenarko setelah tidak menjadi anggota TNI lagi. Heriyansyah pun telah mengaku mengenal Soenarko. Ia juga mengaku diperintah Soenarko untuk mengirimkan senjata api ilegal ke Jakarta dari Aceh.

"Tersangka HR mengatakan bahwa betul tersangka kenal dengan S sejak 2008 di Banda Aceh," ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Mantan Danjen Kopassus Soenarko pernah menjabat Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda di Aceh sebelum promosi menjadi Danjen Kopassus. Kemudian, polisi menampilkan video di mana HR mengungkapkan sejumlah informasi.

Mengenakan baju oranye khas tahanan, HR mengaku dihubungi Soenarko untuk mengirimkan senjata miliknya tersebut ke Jakarta. Namun, pengiriman terhambat karena HR memiliki urusan lain. Lalu, Soenarko sempat menghubungi HR kembali dan mengomel.

"Beliau (Soenarko) sempat menghubungi saya beberapa kali dan mengatakan, 'kenapa lambat sekali dikirim?' Bentar Pak, saya lagi cari peluang untuk dikirim," kata HR dalam video.

"Beliau sampai ngomel-ngomel," imbuh dia.

Kemudian, HR meminta bantuan Beni seorang anggota TNI. Beni pun memberi konfirmasi senjata api ilegal tersebut dapat ia kirim. "Tanggal 15 Mei, Beni konfirmasi ke saya, 'bang, senpi bisa dikirim jam 3 sore'. Oke saya akan laporkan ke bapak dan kita akan jumpa di mana," ungkap HR dalam video.

Setelah itu, HR bertemu dengan Beni dan menuju bandara. Beni pun mengurus agar senjata tersebut dapat dikirim ke Jakarta dengan angkutan udara.

Beni diketahui membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh. Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh. Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Surat dititipkan kepada saksi SA, seorang anggota TNI berpangkat Letkol, yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.

Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA. Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Eks Komandan Kopassus Syukuran Keluar Sel

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko akan menggelar acara syukuran atas bebas sementara dari rumah tahanan militer POM Guntur, Jakarta. Tersangka kasus dugaan pemilikan senjata laras panjang ilegal yang dikaitkan dengan aksi 21-22 Mei, mendapat penangguhan penahanan.

“(Soenarko, Red) Akan melakukan syukuran berbarengan dengan acara halal bihalal di kediamannya di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur dalam satu dua hari ke depan,” ujar Tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu, di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Menurut Ferry, Soenarko senang karena bisa menghirup udara bebas setlah 31 hari mendekam di sel militer, POM Guntur Jakarta, mengingat usianya yang juga sudah memasuki usia lanjut. Soenarko juga dikenal sebagai Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC), perusahaan tambang yang terletak di Kalimantan Selatan.

"Pak Soenarko dalam hal ini karena dia merasa tidak bersalah dan tidak pernah berbuat sebagaimana yang dituduhkan, tentunya dia senang karena bisa menghirup udara bebas dan bisa menjalani kehidupan secara normal kembali. Biar bagaimana pun kan beliau sudah memasuki usia di atas kepala 65 atau 66 tahun," kata Ferry.

Atas kesediaan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan yang memberi jaminan untuk penangguhan penahanan Soenarko, Ferry mengatakan, telah menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut pada Kamis (20/6).

Untuk itu, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry.

Mabes Polri mengatakan telah menangguhkan penahanan Soenarko. Namun demikian, penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal tetap berjalan.

"Dari penyidik, proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.

102 Purnawirawan

Ferry juga menunjukkan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6) sekira pukul 13.43 WIB.

Pada surat bertanggal 20 Juni 2019, tertulis surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Pol Nico Afinta Karo-Karo dan Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.

Dalam surat tersebut tertulis juga 102 purnawirawan TNI-Polri tertera dalam surat tersebut. Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen TNI (Purn) Zaki Anwar Makarim, dan mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijanto. Kemudian ada Mayjen (Purn) TNI Glenny Kairupan, kemudian ada lagi Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat ada di sini.

Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut.

Berikut lima poin jaminan tersebut, pertama Soenarko tidak akan melarikan diri. Kedua, Soenarko tidak akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, Soenarko tidak mengulangi tindak pidana. Keempat, Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Kelima, Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat bernomor 002/Pdn.T/MJS-AS-08/VI/2019 itu juga tertulis bahwa Soenarko bersedia untuk wajib lapor dan tidak bepergian ke luar kota.

“Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 Kuhap, kami mohon dengan hormat agar Bapak berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan klien kami, menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini klien kami bersedia melaksanakan wajib lapor dan tidak ke luar kota,” demikian surat Ferry. 

Dijemput Istri, Anak dan Menantu

Istri dan anak mantan Danjen Kopassus dalam kasus penguasaan senjata api illegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, tersangka kasus pemilikan senjata api ilegal, telah mengajukan permohonan penangguhan sejak sebulan lalu, tepatnay 21 Mei. Soenarko ditahan sejak 20 Mei di Rutan militer POM Guntur.

"Penangguhan penahanan ini pertama kami ada ajukan permohonan penangguhan penahanan, atau pengalihan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kami ajukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini waktu 21 Mei 2019 penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya Pak Soenarko," kata Tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu, Jumat (21/6).

Soenarko kemarin keluar dari Rutan POM Guntur, lalu menaiki mobil Pajero berwarna hitam bertolak sekitar pukul 13.43 WIB. Istri, anaknya, dan menantunya menjemput Soenarko di rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan untuk langsung pulang ke rumah di kasawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. "Istrinya, anaknya, dan menantunya yang menjemput tadi," kata Ferry.

Atas penangguhan penahanan Soenarko, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry. (Tribun Network/git/dit/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved