Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Hakim MK Kaget Saksi 02 Adalah Tahanan Kota, Hadir di Sidang MK dengan Alasan Antar Ibu Sakit

Status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul terungkap saat pihak termohon bertanya.

Tribun Medan - Tribunnews.com
Saksi Kubu Probowo - sandiaga rahmadsyah-sitompul 

Menurut Teguh Samudera hal ini telah melanggar ketentuan hukum.

"yang mau saya kejar karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkuat karena itu pelanggaaran hukum," kata Teguh Samudera ke Hakim MKI Dewa Gede Palaguna.

"jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pmeberitahuan dari anda ya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Rahmadsyah Sitompul.

Baca: Remaja 14 Tahun Tewas dengan Jeriken Berisi Lem Menempel di Hidung, Berikut Efek Samping Ngelem

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi) 

"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul.

"jadi saudara hanya memberitahukan saja ? pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

"tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah Sitompul.

"terus apa pemberitahuannya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

Rahmadsyah Sitompul beralasan pergi ke Jakartas untuk menemani ibu yang sakit.

"saya berangkat ke jakarta menemani ortang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah Sitompul dengan suara pelan..

"oohh..jadi begitu isi pemberitrahuannya ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul.

Baca: FAKTA TERBARU Sidang Sengketa Pilpres: 17 Saksi Prabowo-Sandi Hanya Diladeni KPU dengan Utus 2 Ahli

"dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu ?" tanya hakim MK lagi.

"kuasa huykum saya hadir dalam persidangan ," kaata Rahmadsyah Sitompul.

"dalam persidangan di ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved