Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Guru Agama Cabuli Siswanya di Kelas Saat Jam Pelajaran, Korban Mengeluh Kesakitan

Pencabulan oleh oknum guru agama saat jam pelajaran terhadap siswanya tersebut, membuat korban ZN berumur 8 tahun merasa kesakitan.

Editor:
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
ilustrasi pencabulan. Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Detik-detik Oknum TNI Berpangkat Serda Ajak 2 Siswi SMP Berhubungan Intim, Diimingi Uang 200 Ribu, http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/14/detik-detik-oknum-tni-berpangkat-serda-ajak-2-siswi-smp-berhubungan-intim-diimingi-uang-200-ribu?page=all. Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas Editor: Adrianus Adhi 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Oknum guru agama melakukan pencabulan kepada siswanya di kelas saat jam pelajaran. 

Pencabulan oleh oknum guru agama saat jam pelajaran terhadap siswanya tersebut, membuat korban ZN berumur 8 tahun merasa kesakitan.

ZN akhirnya menceritakan pencabulan yang dilakukan oknum guru agama di kelas saat jam pelajaran berlangsung kepada orang tuanya.

Oknum guru agama di satu di antara sekolah tersebut terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, ZN yang masih berusia 8 tahun.

Baca: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku

Baca: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm

Baca: Hermawan Sulistyo Sebut Kivlan Zein Ingin Membunuhnya pada Tahun 1998, Simak Pengakuannya!

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual di ruang kelas pada saat jam pelajaran berlangsung. HN (59) hanya bisa menunduk malu ketika digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Majene, Selasa (18/6/2019).

Tersangka diduga telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di dalam ruang kelas, sejak Maret 2019 lalu. Modusnya, tersangka memanggil korban ke ruangannya saat kegiatan belajar sedang berlangsung.

HN kemudian membujuk dan meminta korban duduk di sampingnya agar tersangka leluasa melakukan aksinya.

Meski korban kesakitan, tersangka membujuk korban dan mengatakan apa yang ia lakukan kepada siswanya itu dimaksudkan agar korban bisa segera tumbuh besar menjadi anak dewasa.

Perbuatan tersangka HN akhirnya terbongkar, pada akhir April lalu. Mulanya,korban mengeluh sakit mendapat perlakuan tak senonoh dari gurunya itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Ia memilih menceritakan apa yang dialami kepada keluarga. Keluarga korban yang tak terima tindakan senonoh sang guru pun melaporkan kasus ini ke Polres Majene.

Tersangka yang diketahui sudah berkeluarga ini ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Batu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana.

Ia mengakui perbuatannya. Wakapolres Majene Kompol Jamaluddin, dalam konferensi pers di kantor Polres Majene menjelaskan, tersangka berikut barang bukti diamankan.

“Tersangka membujuk korban jika apa yang ia lakukan itu kelak bisa membuat korban cepat tumbuh besar dan dewasa,” jelas Jamaluddin.

Akibat perbuatannya, tersangka HN dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca: Berikut Tanda-tanda Bila WhatsApp Disadap, Awas Rahasiamu Terbongkar!

Baca: PAN Mulai Jadi Musuh dalam Selimut, Ini Pernyataan Wasekjen PAN yang Bikin Bambang Bingung

Sopir Mikro Cabuli Bocah 5 Tahun 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved