Video Wasekjen PAN yang Bikin Turun Moral Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bermohon Kubu 01 Jangan Bully
Menjelang putusan MK terkait gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga, terlihat banyak kubu 02 yang mulai pesimistis.
Faldo juga menyinggung soal jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah.
Bila melihat argumentasi hukum tim 01, jabatan Ma'ruf sebagai dewan pengawas syariah di dua bank bukanlah bagian dari pejabat BUMN sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
"Karena di peraturannya, misal di Garuda yang sudah IPO, 51 persen sahamnya itu masih milik merah putih, masih milik negara."
"Tapi belum tentu dengan anak perusahaannya, bisa aja dimiliki oleh private."
"Di sisi lain, ada argumentasi hukum dari 02 nih, yaitu sumber pendanaan yang dipakai anak perusahaan itu sendiri, yang kali ini, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, sumber pendanaannya dari negara."
"Contohnya, ketika seorang kakek ngasih uang ke anaknya, nah, anaknya itu ngasih uang ke anaknya lagi. Berarti uangnya nyampe di cucu dari kakek."
"Berarti sumber pendanaannya dari negara semua. Nah, itu yang dipakai oleh tim 02."
"Poin gua, ini adalah tentang ketidakpercayaan publik pada proses pemilu yang terjadi."
Faldo pun memberikan saran pada pendukung 01.
"Saran gua sih kepada pendukung 01, karena sebagian orang merasa, pertarungan ini tidak setara."
"Jika pendukung 01 semakin nge-bully pendukung 02, sebenarnya kan lo lagi ngasih beban buat junjungan lo."
"Karena orang merasa pertarungan ini tidak setara yang dari 02."
"Jadi menurut gua, sekali lagi, 01 ini punya legitimasi hukum, tapi belum pasti punya legitimasi secara publik."
"Jadi kalau lo pendukung 01, semakin nge-bully pendukung 02, ketika kandidat lo dilantik nanti, akan semakin berat untuk rekonsiliasi."
"Semakin lo bully, semakin sulit trust yang didapatin 01, kalau dinyatakan menang, dalam memimpin negeri ke depan."
"Sekali lagi, lo jangan menambah beban junjungan lo, lah kalau menurut gua, dan harusnya lo bisa berpikir sampai sejauh ini. Itu pun kalau dilantik, by the way."
Faldo melanjutkan, mengajukan gugatan ke MK adalah hak konstitusional.
Lantas apa yang terjadi kemudian setelah mengajukan gugatan ke MK?
Faldo kemudian membicarakan potensi adanya pemungutan suara ulang.
Hal ini bisa terjadi bila tim 02 mampu membuktikan beberapa hal yang telah disampaikan Faldo.
"Misal ada 200 ribu TPS, ya udah, berarti akan diadakan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasar keputusan MK yang bilang pemungutan suara ulang atau PSU."
Kedua, pendiskualifikasian kandidat atau kandidat didiskualifikasi.
"KPU akan menginterpretasi ini tidak memenangkan Prabowo juga, tapi melakukan proses pemilu dari awal untuk mencari presiden."
"Jadi diulang semua nih, proses pemilu ini dari awal."
Terkait kekosongan posisi presiden bila pemilu kembali diulang, bisa diisi sementara oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Pertahanan (Menhan), atau Menteri Keuangan (Menkeu).
"Jadi, berdasarkan riset yang gua lakukan, kalaupun gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi diterima, ada panjang banget proses yang akan kita hadapi."
"Makanya, feeling gua, Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa ksatria, beliau mengatakan, 'Sudahlah, tolong doakan dan jangan ramai-ramai ke MK.'"
"Itu menurut gua sebuah sikap ksatria karena memang jalan ke MK adalah jalan konstitusional yang dipilih oleh Prabowo-Sandi. Dan kita harus menghargai hasilnya."
"Setidaknya, Prabowo-Sandi sudah mencoba menyampaikan kebenaran, walaupun mungkin, ini bisa jadi bukan kebenaran oleh hakim MK."
"Mungkin hakim MK punya versi kebenaran yang lain. Tapi menurut gua, tidak ada yang sia-sia. Kita harus mengawal demokrasi," pungkas Faldo.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno Widyastuti