Pilpres 2019
Isi Kotak-kotak Barang Bukti Dibawa Tim Prabowo-Sandi ke MK
Tiga truk berisi kotak-kotak besar parkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - - Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres.
Tiga truk berisi kotak-kotak besar parkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Kotak-kotak tersebut diberi label berdasarkan nama daerah di Indonesia.
Anggota kuasa hukum 02, Luthfi Yazid menjelaskan bukti-bukti yang ada dalam kotak tersebut.
"Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," ujar Luthfi di Gedung MK, Senin.
Ini merupakan alat bukti tambahan yang belum diserahkan ke MK pekan lalu.
Sebenarnya, ada 4 truk alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
Baca: Video Wasekjen PAN yang Bikin Turun Moral Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bermohon Kubu 01 Jangan Bully
Baca: Video Wasekjen PAN yang Bikin Turun Moral Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bermohon Kubu 01 Jangan Bully
Baca: Begini Strategi Bunuh Diri Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Wayan: Tak Memenuhi Syarat
Baca: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar
Baca: Cara Ampuh Menormalkan Tekanan Darah Tinggi Dalam 5 Menit Tanpa Obat, Teknik Pijat di 2 Titik
Baca: Liburan Bareng Ahok di Norwegia, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan
Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Politikus PPP: Mantan Panglima GAM Temui Wiranto
Baca: UPDATE: Tim Gabungan BPBD dan Damkar Sudah Temukan 9 Jenazah Korban Likuifaksi Palu
Namun hanya 3 truk yang tiba di MK sebelum pukul 17.00 WIB.
Adapun, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB.
"Oleh karena saat ini baru kita ada tiga truk yang sudah hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lainnya," kata Luthfi.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan barang bukti. Namun jika ingin mengajukan penambahan waktu, harus disampaikan kepada Majelis Hakim.
"(Tenggat waktu) sampai hari ini, tetapi kalau minta tambahan di persidangan ya tergantung Majelis Hakim," jata Fajar.